Kamis 17 Dec 2020 00:45 WIB

Saksi Akui Nurhadi Bertemu 3 Hakim Agung, Siapa Saja Mereka?

Saksi tak mengetahui dalam rangka apa ketiga hakim agung itu bertemu dengan Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Pegawai Mahkamah Agung (MA) Jumadi dalam sidang lanjutan Mantan Sekertaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12).

Dalam persidangan, Jumadi mengungkapkan, pernah ada pertemuan antara mantan Sekretaris MA Nurhadi dengan tiga Hakim Agung, Sunarto, Purwosusilo, serta Abdul Manaf pada 2017.

Awalnya, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengonfirmasi Jumadi ihwal keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut ada tiga Hakim Agung bertemu Nurhadi di luar kedinasan. 

"Dalam BAP ada nama Hakim Agung yang akan bertemu dengan Pak Nurhadi, " tanya Jaksa Wawan. 

"Kalau urusannya saya tidak tahu, tapi yang saya tau, mereka ingin silaturahmi. Biasanya (bertemu) di luar jam kerja," ungkap Jumadi. 

Jaksa kembali mencecar Jumadi ihwal kepentingan tiga Hakim Agung bertemu dengan Nurhadi di luar kedinasan. "Maksud saya di luar kedinasan, apa masih masalah kedinasan bertemunya?, " cecar Jaksa Wawan. 

Menurut Jumadi, kepentingan tiga Hakim Agung bertemu dengan Nurhadi karena pernah satu jabatan. "Kalau menurut saya, karena beliau-beliau itu pernah bersama-sama dalam satu jabatan, dan saya melayani saja untuk menyampaikan ke beliau, bertemu," tutur Jumadi.

"Di tahun berapa mengantar Hakim Agung bertemu Nurhadi, " tanya Jaksa. 

Jumadi lalu mengungkapkan bahwa pertemuan antara Nurhadi dengan Sunarto, Purwosusilo, dan Abdul Manaf di luar kedinasan terjadi pada 2017. Pertemuan itu terjadi di sebuah apartemen daerah Senopati, Jakarta.

"Ada Pak Narto, ada Pak Purwo, ada satu lagi mantan dirjen juga, aduh lupa saya," ucap Jumadi.

Jaksa pun membacakan BAP Jumadi pada saat diperiksa di KPK. Dalam BAP-nya, Jumadi menyebut tiga Hakim Agung yang bertemu Nurhadi saat itu yakni, Sunarto, Purwosusilo, dan Abdul Manaf.

"Di BAP, Pak Sunarto, Pak Purwosusilo dan Pak Abdul Manaf, betul?," tanya Jaksa Wawan.

"Iya betul, " ujarnya. 

Namun, Jumadi mengaku, tak mengetahui dalam rangka apa ketiga hakim agung itu bertemu dengan Nurhadi di luar kedinasan. Jaksa lalu mencecar apakah ada Hakim lain yang juga bertemu Nurhadi di luar kedinasan. 

"Sepengatahuan saudara, sering ada Hakim Agung bertemu Nurhadi, di luar kedinasan?," cecar Jaksa. 

"Engga pak, saya taunya hanya beliau. Karena beliau sama-sama di eselon satu, waktu Pak Nurhadi sekretaris, Pak Narto adalah kepala badan pengawasan, kemudian Pak Purwosusilo adalah dirjen, jadi sering bersama-sama, dalam rangka silahturahmi," terangnya.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement