Rabu 16 Dec 2020 19:32 WIB

Kota Bekasi Batasi Kegiatan Malam Tahun Baru

Tempat hiburan abaikan protokol kesehatan akan ditindak.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ani Nursalikah
Kota Bekasi Batasi Kegiatan Malam Tahun Baru. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Foto: Uji Sukma Medianti
Kota Bekasi Batasi Kegiatan Malam Tahun Baru. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan kegiatan malam tahun baru di Kota Bekasi. Ia juga akan melakukan rapat dengan Tim Satgas Covid-19 terkait penindakan terhadap tempat hiburan yang masih belum mengindahkan protokol kesehatan.

"Sebagai administrasi harus (pakai surat edaran). Hari ini kita keluarkan," kata Pepen, saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Rabu (16/12).

Baca Juga

Di sisi lain, Pepen juga ingin kegiatan ekonomi tetap berjalan. Dia tak ingin secara serta merta menutup kegiatan hiburan sebab hal tersebut berkaitan juga dengan tenaga kerja. 

"Saya bilang semuanya, kita harus sama-sama saling menghormati. Mereka juga buka itu karena ada persoalan tenaga kerja dan hiburan. Tapi juga patuhi jangan sampai melanggar batas jam," kata dia.

Dia mengatakan akan melakukan upaya pendekatan yang preventif kepada pelaku usaha hiburan berupa peringatan hingga tiga kali baru penutupan. "Kalau satu, dua, tiga kali kita ingatkan mau nggak mau kita tutup. Tapi bukan itu solusi penutupan. Sama-sama kita hormatilah," katanya.

Dia menilai, kegiatan ekonomi harus tetap ada untuk dapat menjaga keseimbangan fiskal daerah agar dapat menangani pengendalian Covid-19.

"Kalau digencet terus nanti ekonominya anjlok. Kalau anjlok nanti saya nggak bisa beli kit reagen buat PCR, nggak bisa memberikan kesejahteraan pelayanan kepada para pengelola layanan kesehatan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement