Rabu 16 Dec 2020 16:25 WIB

HRS Menunggu Sidang Praperadilan

HRS saat ini dalam kondisi baik dan sehat.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, saat ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukum masih menunggu sidang praperadilan yang diajukannya. Menurutnya, HRS saat ini dalam kondisi baik dan sehat.

"Alhamdulillah sehat dan baik. Tunggu panggilan sidang," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (16/12).

Pada Selasa (15/12) HRS melalui tim hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan langsung oleh tim kuasa hukum dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Saat HRS di tahan di rumah tahanan (rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Ahad (13/12) dini hari WIB.

"Alhamdulillah, pada Selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS," kata Aziz.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka kerumunan massa HRS. Pihaknya, sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka HRS.

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12). 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS dan lima tersangka lainnya. Namun dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan. Dalam kasus ini, HRS ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sejak Ahad (13/12) dini hari.

Dalam kasus ini, selaku penyelenggara hajatan, HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun untuk lima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja. Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sobri Lubis (AS), dan Idrus (I). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement