Rabu 16 Dec 2020 07:34 WIB

Pemkot Tangsel Kaji Larangan Perayaan Tahun Baru

Larangan perayaan tahun baru dikaji Pemkot Tangsel.

Rep: Eva Rianti/ Red: Muhammad Hafil
  Pemkot Tangsel Kaji Larangan Perayaan Tahun Baru. Foto: Tahun Baru/ilustrasi
Foto: EPA
Pemkot Tangsel Kaji Larangan Perayaan Tahun Baru. Foto: Tahun Baru/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah mempertimbangkan terkait peraturan pelarangan mengadakan pesta perayaan Tahun Baru 2021 bagi pemilik usaha pariwisata di wilayah Tangerang Selatan. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya sedang mengkaji terkait pelarangan tersebut.    

“Masih kita kaji. Hari Kamis (17/12) kita akan rapat dengan Forkopimda, nanti hasilnya seperti apa akan dibahas,” kata Airin belum lama ini.

Baca Juga

Airin mengatakan ada kemungkinan aturan larangan itu dikeluarkan olehnya, seperti halnya yang dilakukan di Jakarta. Diketahui, pemilik usaha pariwisata di Jakarta dilarang menggelar perayaan malam tahun baru melalui Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta yang ditandatangani pada 7 Desember 2020.“Bisa jadi. Kalau misalkan terus bertambah (kasus Covid-19), terus rumah sakit kita belum siap, ya bisa jadi kita larang,” kata dia.

Namun, Airin berharap kepada para pemilik usaha pariwisata di Tangerang Selatan untuk tidak mengadakan pesta perayaan Tahun Baru 2021, meskipun hingga saat ini belum ada kejelasan soal ada atau tidaknya larangan tersebut.”Kita berharap kan enggak ada ya (perayaan Tahun Baru). Ngapain dengan kondisi Covid-19, tapi kalaupun ada event tentu ikuti protokol kesehatan. Kan sudah ada protap mekanismenya,” tuturnya.

Sementara itu, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan adanya pelarangan kegiatan yang menimbulkan keramaian, termasuk pesta perayaan Tahun Baru 2021 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi.

“Kita sudah lama mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan kegiatan yang sifatnya berkerumun, sekitar dua bulan yang lalu. Jadi secara keseluruhan kita larang, termasuk perayaan malam tahun baru,” ujar Hendra. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement