Selasa 15 Dec 2020 12:35 WIB

Buruh Kembali Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Depan MK Besok

Aksi buruh bertepatan dengan sidang ketiga judicial review UU Cipta Kerja di MK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa ratusan buruh akan kembali menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Rabu (16/12). Aksi tersebut digelar bertepatan dengan sidang ketiga terkait judicial review omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tanggal 16 Desember besok, (aksi digelar) jam 10.00-12.00. Kami hanya aksi dua jam, sidang jam 14.00 WIB. Tetapi (aksi) mulai di awal saja biar ada pesan yang bisa disampaikan ke hakim Mahkamah Konstitusi," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/12).

Baca Juga

Said mengatakan, rencananya akan ada dua aksi yang akan dilakukan para buruh besok. Aksi yang pertama yaitu aksi turun ke jalan. Said mengatakan massa buruh yang akan turun ke jalan besok hanya akan dihadiri ratusan orang.

"300 orang buruh, di 25 provinsi juga sama di depan kantor bupati wali kota ya ada 200-300 buruh," ucapnya.

Said menjamin dalam aksi tersebut massa akan tertib dan mematuhi protokol kesehatan. Selain aksi lapangan, secara bersamaan buruh juga akan menggelar aksi virtual.

"Ratusan ribu mengikuti akun KSPI Twitter, FB, Instagram, itu sudah di follow ratusan ribu," tuturnya.

Said mempersilakan masyarakat dan para buruh di seluruh Indonesia untuk meramaikan aksi virtual tersebut. Adapun untuk aksi besok bisa dipantau di sosial media, yaitu di Twitter @FSPMI_KSPI, di Instagram @fspmi_kspi, dan di Facebook Suara FSPMI.

"Kalau ini bisa ratusan ribu, berikutnya jutaan terus, jutaan kekuatan sosial media kita akan mudah-mudahan meruntuhkan dan menggetarkan hati nurani dan pikiran tidak hanya hati nurani, hati nurani dan pikiran rasionalitas para hakim Mahkamah Konstitusi mau mendengar suara rakyat bahwa rakyat menolak, meminta membatalkan omnibus law undang undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja," ungkapnya.

photo
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi) - (republika)

KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani besok juga akan melanjutkan sidang ketiga terkait judicial review omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Rabu (16/12). Said mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyelesaikan sejumlah perbaikan sebagaimana yang disarankan hakim MK pada sidang kedua.

"Perbaikan-perbaikan legal standing dan pokok perkara sudah dilakukan KSPSI AGN dan KSPI," kata Said dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (15/12).

Said mengatakan, legal standing meliputi perbaikan penegasan terhadap para pemohon apakah memenuhi persyaratan sebagai legal standing untuk bersidang di MK. Ia memastikan dalam AD ART-nya, baik KSPI maupun KSPSI berhak mewakili buruh yang menjadi anggotanya.

"Begitu pula dalam aturan organisasinya dan kami perkuat lagi dengan surat tugas terhadap nama-nama yang jadi pemohon. Dengan demikian perbaikan terhadap legal standing bahwa konfederasi bisa mewakili anggotanya dalam hal ini para buruh untuk berperkara di MK menurut kami berdasarkan nasihat hakim MK adalah sudah tepat legal standing konfederasi," ujarnya.

Selain itu, Said menambahkan, pemohon juga sudah melakukan perbaikan terhadap dua hal. Dua hal tersebut itu apa hak konstitusional yang dirugikan terhadap pemohon, dan apa hak ekonomi yang dirugikan pemohon.

Said mengatakan, KSPI dan KSPSI Andi Gani melakukan gugatan terhadap 69 pasal di dalam klaster ketenagakerjaan. Dari 69 pasal tersebut kemudian dirangkum ke dalam 12 isu perburuhan. Antara lain Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) yang dihilangkan.

"Begitu pula upah minimum kabupaten kota atau UMK bersifat opsional, bisa diadakan bisa juga ditiadakan oleh gubernur dengan bahasa di dalam UU itu gubernur dapat menenetukan UMK. kalau UU 13 2003 yang lama kata 'dapat' tidak ada," tuturnya.

photo
Jokowi jawab hoaks seputar UU Cipta Kerja - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement