JAKARTA -- Buruh kembali merencanakan mogok kerja nasional terkait keputusan pemerintah pusat yang tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 kepada gubernur se-Indonesia tentang penetapan UMP 2021 pada masa pandemi Covid-19. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal...
Berita Lainnya