REPUBLIKA.CO.ID, SIJUNJUNG -- Empat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Sijunjung Ashelfine - Sarikal, Endre Saifoel Nasrul, Arrival Boy - Medo Suarman dan Hendri Susanto - Indra Gunalan melaporkan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung ke polisi. Laporan ini terkait dugaan pemalsuan berita acara Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paslon nomor tiga Benny Dwifa Yuswir dan Irradatillah.
Kuasa hukum keempat paslon Didi Cahyadi Ningrat mengatakan, pihaknya melaporkan 5 komisioner KPU Sijunjung atas pemalsuan surat atau lahirnya berita acara LPPDK paslon Benny Dwifa Yuswir - Irradatillah ke Polres Sijunjung. Laporan dimasukkan pada pada Ahad (13/12) kemarin.
"Berita acara tersebut janggal karena permohonan kepada KPU untuk meminta berita acara itu sejak ditetapkan tidak ditanggapi, walaupun sudah disurati sejak tanggal 7, 8 dan 9 Desember 2020," kata Didi, Senin (14/12).
Didi mengatakan, saat hari pemungutan suara selesai atau 9 Desember 2020 pada pukul 19.00 WIB berita acara LPPDK Benny Dwifa Yuswir - Irradatillah baru dikirim ke pihaknya melalui pesan WhatsApp. "Ternyata dalam berita acara itu, sama saja perlakuannya dengan paslon yang mengikuti aturan. Jadi terkesan ada pembedaan perlakuan,” ucap dia.
Dikatakan Didi, sesuai regulasi jika berita acara tersebut dibuat dengan tahapan, Benny Dwifa Yuswir-Irradatillah harus dibatalkan sebagai pasangan calon, karena terlambat menyerahkan LPPDK dan memasukkan ke dalam aplikasi sistem dana kampanye yang ada di KPU, sesuai PKPU nomor 5 Tahun 2017 pasal 54.
Terkait pelaporan tersebut, Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. “Kita tunggu saja proses hukumnya yang sedang berjalan,” kata Lindo. Sementara itu Polres Sijunjung menilai proses laporan empat paslon tersebut masih masuk kategori pengaduan.
Diketahui, pemilihan di Kabupaten Sijunjung diikuti oleh 5 pasangan calon, yakni, Ashelfine - Sarikal, Endre Saifoel Nasrul, Arrival Boy - Medo Suarman dan Hendri Susanto - Indra Gunalan, dan Benny Dwifa Yuswir dan Irradatillah.