Ahad 13 Dec 2020 16:17 WIB

BNPB: 2.676 Bencana Terjadi pada Januari-10 Desember 2020

BNPB mengatakan bencana alam di Indonesia merupakan peristiwa yang berulang. 

Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan
Foto: Dok BNPB
Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan menyebutkan sebanyak 2.676 bencana alam terjadi di Indonesia pada periode Januari hingga 10 Desember 2020. "Ini masih ditambah dengan kejadian Covid-19 dan tentu saja bukan suatu perkara yang mudah," kata Lilik saat diskusi daring dengan tema 'Literasi Kebencanaan di Indonesia: Apa Perlu?' yang dipantau di Jakarta, Ahad (13/12).

Lilik mengatakan apabila setiap kejadian bencana alam yang terjadi bisa dinarasikan atau membuat sebuah literasi maka akan menjadi suatu warisan pengetahuan bagi generasi selanjutnya. Pada umumnya, bencana alam yang terjadi di Indonesia merupakan peristiwa yang berulang. 

Baca Juga

Sebagai contoh, bila hari ini terjadi bencana alam maka 10 tahun lagi kejadian yang sama bisa terulang. Atau contoh lainnya yang sudah menjadi rutinitas ialah bencana hidrometeorologi setiap tahunnya selalu menimpa Tanah Air. 

Bila suatu daerah terkena banjir maka tahun depan akan terulang lagi jika tidak ada intervensi dari pemerintah setempat atau penanganan bencana tersebut. "Tentu saja intervensinya untuk jangka panjang yang kita sebut pencegahan dan mitigasi," kata Lilik.

Apalagi, saat ini terdapat empat gunung api yang sedang erupsi. Tentu saja kondisi itu mengharuskan semua pihak terutama masyarakat harus siap siaga bila terjadi bencana yang tidak diinginkan.

Dengan mengedepankan rasa kesiapsiagaan tadi, maka harapannya tidak akan ada korban jiwa akibat letusan gunung api maupun bencana lainnya di Tanah Air. Sebagai negara yang berada di wilayah rawan bencana, masyarakat Indonesia tidak bisa mengelak atau menghindar. Namun, setidaknya upaya-upaya pencegahan atau mitigasi jatuhnya korban harus tetap dilakukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement