Ahad 13 Dec 2020 13:40 WIB

Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri

Ketiganya masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri)
Foto: Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga dari lima tersangka kasus kerumunan pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, telah menyerahkan diri. Yusri menyebut, ketiganya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Ahad (13/12) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tiga tersangka yang menyerahkan diri itu, yakni Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Alwi bin Alatas selaku sekretaris panitia, dan Kepala Seksi Acara Idrus. "Ketiga orang tersebut bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya, menyerahkan diri pada Polda Metro," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Ahad.

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Dia menuturkan, kepolisian juga telah melakukan tes usap (swab) antigen terhadap mereka dan hasilnya negatif Covid-19.

"Ketiga-tiganya kita lakukan test swab antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan," sambung Yusri menjelaskan.

Sementara itu, Yusri juga berharap agar dua tersangka lainnya dapat segera menyerahkan diri. Keduanya, yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis, dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suyadi. "Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," tutur Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penghasutan dan menghalangi penyidikan.

Kepada HRS, polisi mengenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Sementara lima tersangka lainnya yang bertindak sebagai panitia acara dijerat dengan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. 

"(Kepada) Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Menurut Yusri, penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah puteri HRS pada Selasa (8/12). Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan gelar perkara itu dilakukan pada Senin, (7/12).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement