REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penyidik Polda Metro Jaya masih menggali keterangan dari Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selama 11 jam, polisi masih bertama ke HRS seputar Front Pembela Islam (FPI).
"Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini, Rizieq Shihab, masih (menjalani) pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI," kata Sekertaris Umum FPI, Munarman, di Jakarta.
Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq Shihab setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB. Menurut Munarman, selama 11 jam lebih Rizieq menghadapi pertanyaan terkait pokok materi perkara.
"Belum masuk ke substansi materi sangkaan belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," kata Munarman.
Munarman belum mau berkomentar terkait kemungkinan tokoh FPI itu ditahan kepolisian atas sejumlah sangkaan, di antaranya ujaran kebencian.
Munarman memastikan pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq dari penyidik. "Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada. Nanti kita lihat," kata Munarman.
Sebelumnya Rizieq Shihab dinyatakan negatif Covid-19 usai menjalani swab test di Mapolda Metro Jaya sebagai prosedur standar proses pemeriksaan.