Sabtu 12 Dec 2020 17:45 WIB

Kemenkumham Sulsel Deportasi 14 WNA Sepanjang 2020

Para WNA itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU Keimigrasian.

Puluhan wrga negara asing (WNA) dari Cina dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Ilustrasi)
Foto: dok. Imigrasi Ngurah Rai
Puluhan wrga negara asing (WNA) dari Cina dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan sejak Januari hingga Desember 2020 telah mendeportasi 14 orang warga negara asing (WNA). Para WNA itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU Keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida di Makassar, Sabtu, mengatakan, pendetensian dan deportasi dilakukan kepada para warga negara asing yang melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pendeportasian dan pendetensian dilakukan setelah mereka semua terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU Keimigrasian," ujarnya.

Ia merincikan, 14 WNA yang dipulangkan ke negara asalnya tersebut delapan WNA berjenis kelamin laki-laki dan enam lainnya perempuan.

Adapun WNA yang dideportasi, masing-masing oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar sebanyak 4 orang dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 2 dari Malaysia, 2 dari Rumania, 1 WNA Papua Nugini.

Sementara dari Kanim Parepare juga mendeportasi WNA Malaysia, Singapura dan Filipina yang masing-masing satu orang. Selain itu, satu orang WNA Bulgaria yang menjalani hukuman pidana penjaraatas kejahatan perbankan skimming ATM dideportasi oleh Rudenim Makassar.

"Untuk WNA asal Bulgaria itu, baru dilakukan deportasi setelah menjalani masa hukuman pidananya karena terbukti melakukan pidana kejahatan perbankan yakni Skimming ATM," katanya.

Selain itu, Dodi Karnida juga menekankan pentingnya melakukan pendekatan asas manfaat dan hukum yang berkeadilan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi juga harus selalu meningkatkan profesionalitas dan melaksanakan tugas penyidikan dengan integritas yang terjaga agar dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat yang tinggi pada lembaga Kemenkumhan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement