Sabtu 12 Dec 2020 16:31 WIB

Mantan Direktur PT HTK Taufik A Dieksekusi ke Sukamiskin

Esekusi Taufik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Taufik Agustono. Direktur PT Hummpuss Transportasi kimia Taufik Agustono.
Foto: Republika/ Wihdan
Taufik Agustono. Direktur PT Hummpuss Transportasi kimia Taufik Agustono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Taufik adalah terpidana perkara suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logisik (Pilog).

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, menjelaskan pada hari Kamis (10/12) jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 November 2020 atas nama terpidana Taufik Agustono.

"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 5 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri, Sabtu (12/12).

Terpidana Taufik telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut karena memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso untuk mendapatkan kerja sama pengangkutan dengan PT Pilog.

"Terpidana juga dibebankan kewajiban membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ali.

Sebelumnya, pada hari Senin (30/11), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Taufik selama 1 tahun dan 5 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Bowo.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Taufik divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menilai Taufik bersama General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty terbukti memberi uang sebesar Rp 1.310.972.935 dan 88.733 dolar AS kepada Bowo melalui M. Indung Andriani.

Tujuannya, agar Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia mau membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pilog.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement