REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang perayaan pergantian tahun 2021. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menuturkan, pihak kepolisian kemungkinan tidak memberi izin keramaian yang menyebabkan kerumuman massa.
"Kepolisian pasti tidak akan mengizinkan. Saya yakin enggak akan mengizinkan kegiatan kerumunan orang," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/12).
Politikus Partai Golkar tersebut lebih lanjut mengimbau kepada masyarakat agar mengisi kegiatan pergantian tahun dengan ibadah dan tetap berada di rumah. "Saran saya syukuri tahun baru ini, berdoa pandemi cepat selesai, persoalan bangsa cepat selesai, kota kita aman," jelas Rahmat.
Tetapi, sambung dia, apabila ada warga yang terpaksa pergi ke luar kota, maka diminta untuk melapor kepada RT dan RW yang memiliki gangguan kesehatan seperti perubahan suhu badan, dan kondisi badan.
"Segera laporakan kepada pusat layanan terdekat. Bisa puskesmas, bisa rumah sakit atau klinik yang ada untuk bisa diantisipasi terhadap penanggulangan pengendalian pandemi Covid-19," ujar Rahmat.
Sementara itu, aturan untuk tempat hiburan masih tetap berlaku. Rahmat menyebut, dirinya mengeluarkan surat edaran baru yang melarang untuk menggelar perayaan tahun baru.