Kamis 10 Dec 2020 13:36 WIB

Pemkab Kepulauan Seribu Bentuk 24 Lembaga Pengelolaan Sampah

Dengan terbentuknya LPS, pengelolaan sampah di tingkatan RW bisa lebih intensif.

Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad (Baju Putih Oranye) memimpin kegiatan gempur sampah di Pulau Untung Jawa, Jumat (7/12).
Foto: Dok. Pemkab Kepulauan Seribu
Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad (Baju Putih Oranye) memimpin kegiatan gempur sampah di Pulau Untung Jawa, Jumat (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu membentuk 24 lembaga pengelolaan sampah (LPS) tingkat rukun warga (RW) sebagai tindak lanjut peraturan gubernur (Pergub) nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah di lingkup RW.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu Djoko Rianto menyatakan Kepulauan Seribu memiliki 24 RW dan seluruhnya sudah memiliki LPS.

"Untuk DKI Jakarta, Kepulauan Seribu ini yang pertama dibentuk 24 RW. Jadi seluruh RW yang di Kepulauan Seribu sudah terbentuk LPS," kata Djoko.

Djoko berharap dengan terbentuknya LPS itu, pengelolaan sampah di tingkatan RW lebih intensif dan proses pemilahan di tingkat rumah tangga juga berjalan. Sehingga sampah yang memilikinilai ekonomi bisa memberikan pendapatan tambahan untuk masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kepulauan Seribu Endro Moekti Wibowo mengatakan Pemkab mengajak warga untuk membangun pulau dengan memulai dari kebersihan.

Kata dia, Kepulauan Seribu harus bisa menyuguhkan kebersihan pantai dan tempat penginapan yang lebih untuk para wisatawan. Menurut Endro, jika Pulau Seribu bersih, tentu akan membawa dampak yang baik untuk kunjungan wisatawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement