REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman tersangka korupsi suap bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19, Juliari Peter Batubara (JPB). Kediaman yang digeledah adalah rumah pribadi Juliari dan rumah dinas menteri sosial.
"Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan, di antaranya, berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/12).
Ali Fikri mengatakan, tak hanya kediaman Juliari, KPK juga melakukan penggeledahan di dua tempat lainnya. Tim penyidik lembaga antirasuah itu juga melakukan upaya paksa penggeledahan dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam penyaluran bansos Covid-19.
"Tim akan menganalisis lebih dahulu terhadap beberapa dokumen dimaksud untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan," kata Ali.
Seperti diketahui, Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka suap bansos Covid-19 bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan Adi Wahyono (AW).
KPK menduga, Juliari menerima Rp 17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka, termasuk Juliari.
Tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Menteri Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.