Rabu 09 Dec 2020 09:59 WIB

KPAID Bogor Masih Kaji Soal Ujian Vulgar di SD

Anggota DPRD Kota Bogor pertanyakan koordinasi dan pengawasan dari Disdik Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
 Siswa Sekolah Dasar mengerjakan soal Ujian Nasional (Ilustrasi) (Republika/ Yasin Habibi)
Siswa Sekolah Dasar mengerjakan soal Ujian Nasional (Ilustrasi) (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor sedang menelaah buku yang digunakan oknum guru di salah satu sekolah negeri, untuk membuat soal ujian yang sempat viral karena bahasanya yang vulgar. KPAID Kota Bogor menelaah buku Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) tersebut bersama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

“Mohon maaf (buku tersebut) masih kami kaji,” ujar Komisioner KPAID Kota Bogor Bidang Cybercrime dan Pornografi, Sumedi ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (8/12).

Sumedi mengatakan, setelah mengkaji bersama oleh KPAID dan Disdik Kota Bogor, rencananya pihaknya akan bertemu dengan Kepala Disdik Kota Bogor, Fahrudin. Diketahui, buku yang saat ini tengah ditelaah atau dikaji, merupakan buku PJOK untuk siswa kelas 5 SD yang diterbitkan Pusat Kebukuan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010.

“Setelah KPAID mengkaji, kami akan agendakan bertemu dengan Kadisdik,” kata dia.

Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menanggapi terkait adanya soal ujian PJOK siswa kelas 5 SD yang berbau vulgar. Dalam kondisi ini, Endah mempertanyakan koordinasi dan pengawasan dari Disdik Kota Bogor sendiri.

Endah menjelaskan, biasanya setiap sekolah memiliki satuan tugas dalam pembuatan soal ujian. Di mana akan ada perwakilan dari beberapa sekolah, yang akan dibagi dalam membuat soal ujian dan berkoordinasi satu sama lain.

“Jadi kalau yang pertama adalah koordinasi. Di era sebelum pandemi itu berjalan. Di era pandemi, ada informasi yang saya temukan adalah tidak berjalan,” ujar dia.

Menurut Endah, fungsi koordinasi justru sangat penting dalam era pandemi Covid-19. Dalam kasus di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Tanah Sareal, di mana guru yang diketahui membuat soal ujian dengan bahasa yang vulgar. Endah mengatakan, seharusnya dengan adanya koordinasi hal itu tidak terjadi.

Selain itu, yang dipertanyakan Endah yakni fungsi pengawasan. Seharusnya, di setiap satuan sekolah terdapat pengawasan sekolah, dan diperhatikan sejauh mana pengawas itu mengawasi.

“Sejauh mana pengawas ini mengawasi. Dari kinerja masing-masing kepala sekolah dan satuan gurunya. Jadi paling tidak kondisi ini terjadi karena lemahnya koordinasi dan pengawasan,” tegasnya.

Mengenai guru yang bersangkutan tengah sakit, Endah menambahkan, seharusnya dari pihak sekolah terkait membantu guru tersebut. Entah dari pihak kepala sekolah, maupun wakil pendidikan, dan sejajarnya.

Dia juga mempertanyakan kurikulum yang digunakan oleh guru tersebut. Sekaligus ke mana arah yang ditujukan dengan membuat pertanyaan yang telah dibuat.

“Misalnya itu ada dalam kurikulum, nah tolong sampaikan kepada kami mana kurikulumnya? Kemudian apa tujuannya membuat soal tersebut. Karena tidak masuk pada kurikulum tentang alat kelamin. Karena pengenalan alat-alat reproduksi bukan di pelajaran PJOK, yang lebih ke arah kebugaran dan kesehatan,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement