Ahad 06 Dec 2020 18:50 WIB

Kepala SDN 2 Bogor: Guru Pembuat Soal Vulgar Belum Izin

Soal ujian dinilai vulgar karena siswa SD dinilai belum paham tentang perilaku seks.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
 Siswa Sekolah Dasar (SD) sedang mengerjakan soal ujian. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Siswa Sekolah Dasar (SD) sedang mengerjakan soal ujian. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Kepala SDN Kedung Badak 2 Kota Bogor, Siti Nurmi memohon maaf atas beredarnya soal ujian Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang dinilainya terlalu vulgar untuk siswa kelas 5 SD. Dirinya membenarkan jika soal tersebut dibuat oleh guru PJOK di sekolah yang dipimpinnya.

Siti mengatakan, soal ulangan harian itu diberikan ke orangtua murid tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya selaku kepala sekolah. “Iya benar buatan guru PJOK di sekolah saya. Mohon maaf kepada semua pihak jika soal itu diberikan ke orangtua tanpa konfirmasi dengan saya selaku kepala sekolah,” kata Siti ketika dihubungi Republika, Sabtu (5/12).

Siti mengatakan, soal itu dibuat oleh guru PJOK berinisial O, di mana materinya diambil dari kompetensi dasar dan silabus materi tentang Cara Menjaga Kebersihan Alat Reproduksi. Meski demikian, menurutnya materi yang diberi dari silabus tersebut tidak serinci yang ditampilkan pada soal ujian.

Sementara itu, lanjutnya, guru yang bersangkutan saat ini tengah sakit. Namun, guru itu mengaku jika dirinya sendiri yang membuat soal ujian itu.

“Iya gurunya sakit komplikasi gula darah tinggi dan jantung, bulan ini mau dipasang ring jantung. Beliau mengaku buatan guru langsung. Materi memang ada hanya saya akui bahasanya yang vulgar,” lanjutnya.

Untuk itu, pihak SDN Kedung Badak 2 telah memberi teguran kepada guru tersebut. Ke depannya, pihak sekolah dasar yang terletak di Kecamatan Tanah Sareal ini akan lebih berhati-hati ketika membuat soal ujian bagi siswanya.

“Iya sudah (ditegur), semoga menjadi pembelajaran buat kami,” tuturnya.

Siti menambahkan, dirinya sempat merasa terpukul karena soal ujian PJOK tersebut. Selain karena menggunakan kata-kata yang vulgar, soal ujian itu tersebar di media sosial terlebih dahulu sebelum sampai di telinganya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Bidang Cybercrime dan Pornografi, Sumedi menilai soal ujian PJOK tersebut tidak pantas untuk diberikan kepada siswa kelas 5 SD yang masih belum paham tentang perilaku seksual.

Apalagi, kejadian ini baru pertama kali terjadi di Kota Bogor. KPAID Kota Bogor juga telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor tentang hal ini, sebab Kota Bogor sudah dicananhkan menjadi Kota Ramah Anak.

“KPAID Kota Bogor sangat prihatin dengan kejadian ini dan berharap kejadian soal ulangan vulgar tidak terjadi lagi. Disdik dan elemen terkait termasuk KPAID Kota Bogor akan terus berperan aktif melakukan pengawasan terkait hal ini,” ujar Sumedi.

Dia melanjutkan, saat ini ada tiga faktor yang menjadi perhatian KPAID Kota Bogor. Pertama, lalai dan lemahnya pengawasan pihak terkait, kedua, guru mata pelajaran terkait kurang tepat meramu soal, ketiga, soal-soal tersebut mengandung unsur pornografi.

Melalui Kepala Disdik Kota Bogor, pihak KPAID telah meminta buku yang dijadikan rujukan oleh guru tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dan sekolah, agar aktif mengembangkan pendidikan berkarakter bangsa.

“Fokusnya pada nilai-nilai agama dan kearifan lokal yang sesuai dengan budaya nasional. Sehingga anak-anak dapat terhindar dari pengaruh perilaku sosial yang menyimpang. Kami berharap agar soal-soal seperti ini menjadi evaluasi, sehingga kedepan tidak lagi diberikan kepada murid SD yang belum paham soal perilaku seksual,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement