REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan menyatakan Iyut Bing Slamet (52) sebagai penyalahguna. BNNK merekomendasikan proses hukum Iyut dengan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.
Kepala BNNK Jakarta Selatan Dik Dik Kusnadi, di Jakarta, Selasa (8/12), mengatakan telah melakukan asesmen internal dengan melibatkan tim kesehatan BNNK Jakarta Selatan, yang menyatakan Iyut sebagai penyalahguna dengan kategori ketergantungan sedang. "Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen yang bersangkutan (Iyut) perlu mengikuti rehabilitasi paling lama tiga bulan," kata Dik Dik.
Saat ditanyakan apakah proses pemberkasan terhadap Iyut tetap berlanjut ke persidangan atau tidak, Dik Dik mengatakan proses hukum dinyatakan selesai dengan rekomendasi yang bersangkutan menjalankan rehabilitasi medis dan sosial. Dik Dik menjelaskan, kasus Iyut tidak dilengkapi barang bukti narkoba, jenis apa dan berapa beratnya. Adapun barang bukti berupa alat hisap (bong), dua korek api, satu plastik klip tempat penyimpan narkoba dan tes urine disebut sebagai barang bukti petunjuk.
Sehingga untuk perkara ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyurati BNNK untuk dilakukan asesmen terhadap Iyut guna mengetahui status ketergantungannya apakah masuk sebagai penyalahguna atau pemakai yang terlibat dengan jaringan peredaran. Menindaklanjuti surat permohonan asesmen tersebut, BNNK melakukan asesmen internal dengan melibatkan tim kesehatan untuk melihat sejauh mana tingkat ketergantungannya.
Berbeda jika perkara tersebut terdapat barang bukti narkoba, maka asesmen yang dilakukan adalah Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan kejaksaan, kepolisian dan kesehatan. "Kalau ada barang bukti, proses hukum itu bisa berlanjut dengan melibatkan TAT, jadi ditinjau pandangan secara hukum dan kesehatan," kata Dik Dik.
Iya mengatakan TAT digunakan untuk perkara yang lanjut ke persidangan dan akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan apakah terdakwa ini dipidana penjara atau direhabilitasi. Dik Dik menyebutkan, Iyut sebagai korban penyalahguna narkoba dan sudah dua kali terjerat kasus yang sama, ditambah kali ini tidak ditemukan barang bukti narkobanya. Selain itu, hasil asesmen non TAT yang dilakukan merekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi.
"Bagi yang dikategori korban maka tempatnya itu bukan dipenjara, karena mereka sakit harus diobati," kata Dik Dik.
Dik Dik mengapresiasi langkah Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani yang mencari objektivitas dalam menangani perkara ini, yakni dengan meminta dilakukan asesmen kepada BNNK. Menurut dia, langkah Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalaguna, Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Juga sesuai dengan ruh dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba yakni humanis terhadap korban dan tegas kepada bandar narkoba, serta mereka yang dengan sengaja memproduksi dan peredaran gelap. "Ruh undang-undang itu humanis dan tegas, kalau model Iyut ini dipenjara, penjara sekarang sudah over capacity dengan kasus-kasus narkoba," kata Dik Dik.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BNNK dengan mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan tempat atau instansi yang akan melaksanakan rehabilitasi terhadap Iyut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung dengan hasil assesmen dari BNNK maka untuk kasus RF alias IBS dilimpahkan ke rehabilitasi negara untuk mendapatkan rehabilitasi medis maupun soaial," kata Kompol Wadi.
Iyut Bing Slamet (IBS) atau Ratna Fairuz Albar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, di rumahnya daerah Johan Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12) pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, Iyut juga pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Maret 2011, dan didapati barang bukti sabu seberat 0,4 gram.