Selasa 08 Dec 2020 17:20 WIB

Bareskrim Polri Musnahkan Lima Hektare Ladang Ganja di Sumut

Polisi memusnahkan pohon-pohon ganja tersebut dengan cara dicabut lalu dibakar.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: Tribrata Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1.020 MDPL pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Polisi memusnahkan pohon-pohon ganja tersebut dengan cara dicabut lalu dibakar.

"Pemusnahan 5 hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12).

photo
Kepala Badan Narkotika Nasional bersama TNI dan Polri memusnahkan tanaman ganja dengan cara dibakar. (Antara/Ampelsa)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta. Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina-Sumbar-Jakarta.

Dikatakan Krisno, kasus ini ditangani oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea dan Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020. Petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 kilogram ganja, 1 unit mobil, dan menangkap 5 orang tersangka. 

"Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan, dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari tiga tempat kejadian perkara di Madina, Bukittinggi, dan Padang," ucap Krisno.

Krisno mengimbau, pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement