REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi HAM warga negaranya. Hal ini, kata dia, juga sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraannya pada 14 Agustus 2020 yang menekankan semua kebijakan harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlindungan HAM sehingga kecepatan dan ketepatan tidak bisa dipertukarkan dengan kecerobohan dan kesewenang-wenangan.
“Intinya, negara hadir dalam melindungi HAM, hak konstitusional, dan hak rasa aman warga negara,” ujar Moeldoko saat membuka Webinar Komnas HAM tentang “Tiga Perempat Abad Indonesia Merdeka, Bagaimana Kepatuhan HAM di Negara Kita?” dikutip dari siaran KSP, Selasa (8/12).
Moeldoko menyampaikan terdapat tiga komitmen pemerintah dalam pemajuan HAM di Indonesia. Pertama, visi HAM bersifat paripurna, menyeluruh dan inklusif, meliputi ranah hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya dengan semangat no one left behind. Dalam hal ini, jelasnya, tidak boleh ada yang tertinggal dalam perlindungan dan penikmatan HAM termasuk penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya.
Kedua, visi pemenuhan HAM yang menyeluruh merupakan bagian integral dari visi mencapai Indonesia yang tangguh dan maju dan mencakup aspek ketangguhan manusia Indonesia dan lingkungan fisik penunjangnya. Komitmen lainnya yakni kehadiran negara dalam jaminan hak warga negara, termasuk rasa aman dan perlindungan terhadap hak-hak sipil, meliputi hak kebebasan berekspresi yang dilakukan secara damai dan bertanggung jawab serta hak berpolitik yang dijamin oleh pemerintah.
Moeldoko menyampaikan saat ini pemerintah juga sedang mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Pemerintah juga tengah mengerjakan ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa (KAPP) dan pelaksanaan Kota/Kabupaten ramah HAM.
Moeldoko memastikan pemerintah terus mengelola stabilitas dan demokrasi secara berimbang. Sebab, stabilitas yang abai maka akan memunculkan anarkis.
Sedangkan jika demokrasi tidak terkelola dengan baik dan tidak terkawal dengan baik oleh sebuah instrumen maka akan terjadi kecenderungan anarkis yang dapat mengganggu HAM.
“Atas dasar negara melindungi segenap bangsa, maka perlu mewujudkan stabilitas yang dinamis dan demokrasi yang tumbuh dengan subur berjalan beriringan tanpa ada yang menjadi beban,” jelas Moeldoko.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan, penegakkan HAM tercantum pada UUD 1945 pasal 28A sampai 28Z yang merupakan hasil dari amandemen UUD pascareformasi. Serta diatur secara spesifik dalam UU No 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Untuk itu, Pemerintah Indonesia terus melakukan terobosan-terobosan untuk meningkatkan pelaksanaan HAM,” kata Yasonna.