Selasa 08 Dec 2020 15:50 WIB

Komisi VIII akan Evaluasi Program Bansos Covid-19

Komisi VIII DPR RI sempat kaget ketika Juliari terlibat dalam kasus korupsi Bansos.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR akan segera mengevaluasi program bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Evaluasi ini setelah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terlibat kasus korupsi program tersebut.

"Memang harus dievaluasi, kita lihat efektivitas kebijakan tersebut. Termasuk soal bansos dalam bentuk sembako," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Selasa (8/12).

Baca Juga

Sejak awal, Komisi VIII sudah mengingatkan perihal pengawasan dan transparasi Bansos Covid-19. Komisi VIII DPR pun percaya bahwa Kementerian Sosial menjawab hal itu dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi program tersebut.

"Untuk memastikan bahwa proses sejak pengadaan hingga distribusi ke para penerima dilakukan dengan melibatkan baik pengawasan internal maupun eksternal," ujar Ace.

Karena itu, Komisi VIII sempat kaget ketika Juliari terlibat dalam kasus korupsi Bansos. "Tentu kita serahkan saja kepada mekanisme hukum yang dijalankan," ujar Ace.

KPK menduga Juliari bersama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos menerima suap senilai Rp 17 miliar dari rekanan Kemensos, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Matheus dan Adi. 

Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. 

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement