Selasa 08 Dec 2020 07:00 WIB

KPU Jamin Hak Pilih Pasien Covid-19

Petugas yang akan mendatangi pasien Covid-19 di rumah sakit

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan KPU tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS.
Foto: istimewa
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan KPU tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jelang hari pemungutan suara, beredar informasi di lini masa yang menyebutkan pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri atau menjalani rawat inap di rumah sakit boleh hadir di TPS untuk memberikan suara tanggal 9 Desember 2020. Informasi tersebut merupakan sebuah disinformasi yang langsung diluruskan oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan KPU tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS. "Bukan datang ke TPS, tapi petugasnya yang akan mendatangi ke rumah sakit," kata Dewa.

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1), disebut pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. Ketentuan lanjutan pada ayat (3) pasal tersebut, TPS terdekat mengirim maksimal dua orang petugas untuk melayani para pemilih itu di rumah sakit tempat mereka dirawat.

Petugas yang dikirim wajib menggunakan APD lengkap dan merahasiakan pilihan pemilih. Pelayanan dimulai pukul 12.00 waktu setempat. Namun tak ada paksaan bagi pemilih untuk ikut dalam Pemilihan.

Menanggapi hal tersebut,  Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prof. Dr. Widodo Muktiyo mengatakan  pelayanan  bagi pasien Covid-19 merupakan salah satu bentuk tanggung jawab memenuhi hak warga negara untuk memilih dalam keadaan apapun. Hak memilih melekat bagi seorang warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang.

Widodo meminta masyarakat memahami secara utuh isu tentang penjaminan hak pilih bagi pasien Covid-19. KPU menjamin pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri maupun di rumah sakit tetap akan dilayani hak pilihnya. Nantinya, akan ada petugas KPPS yang mendatangi pasien Covid-19 dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Ini merupakan bentuk upaya yang maksimal agar pemilih di manapun berada, dalam keadaan apapun tetap dilindungi hak pilihnya," kata Widodo. Oleh karena itu, Widodo mengimbau agar Pemilih tidak perlu khawatir datang ke TPS untuk memberikan suara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement