Ahad 06 Dec 2020 19:14 WIB

Zona Merah, Kapasitas Jamaah Masjid di Bandung Dibatasi

Tempat belanja, wisata, kafe dan restoran juga batasi terima pengunjung 30 persennya.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Jamaah melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Jamaah melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gugus tugas penanganan covid-19 Kota Bandung telah mengeluarkan peraturan Wali Kota Bandung tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) nomor 73 tahun 2020 di masa Kota Bandung dengan level kewaspadaan berstatus zona merah. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Ketua Gugus Tugas, Oded M Danial pada Jumat (4/12) kemarin.

Peraturan tersebut memuat beberapa aturan diantaranya kapasitas jamaah yang beribadah di masjid atau rumah ibadah lainnya dibatasi lebih sedikit yaitu 30 persen dari sebelumnya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. Aturan tersebut tertuang pada pasal 18.

"Selama pandemi covid-19, kegiatan di rumah ibadah diperbolehkan dengan ketentuan wajib menerapkan AKB dan pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan. Kapasitas jamaah dibatasi paling banyak 30 persen," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial dalam peraturan tersebut.

Khusus acara akad pernikahan yang digelar di rumah ibadah, ia melanjutkan panitia acara harus memastikan seluruh orang yang hadir sehat dan negatif Covid-19. Selain itu, peserta dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh 30 persen.

Menurutnya, kegiatan keagamaan dapat dilakukan dengan jumlah jamaah hanya 30 orang. Selain rumah ibadah, sejumlah tempat seperti kafe, restoran, pusat perbelanjaan dan tempat wisata dibatasi jumlah pengunjung hanya 30 persen dari kapasitas tempat yang ada termasuk acara politik, khitanan.

Oded menegaskan mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi ringan hingga sanksi berat membayar denda dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Termasuk pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Kepala Bagian Hukum Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan peraturan tersebut mengacu kepada Keputusan Gubernur Nomor 755/2020 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan AKB di Kab/Kota di Luar Bodebek hingga dengan tanggal 19 Desember 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement