Ahad 06 Dec 2020 08:12 WIB

LHKPN: Mensos Miliki Harta Rp 47,18 Miliar

Juliari terakhir menyetorkan laporan harta kekayaannya pada 30 April 2020.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Dari penelusuran Republika melalui laman e-lhkpn.go.id , Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu memiliki harta sebanyak Rp 47,18 miliar.

Baca Juga

Juliari terakhir menyetorkan laporan harta kekayaannya pada 30 April 2020 untuk laporan periodik 2019. Harta yang dimiliki Juliari terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Untuk harga tidak bergerak,  Juliari memiliki aset dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi. Di antaranya Badung (Bali), Simalungun (Sumatera Utara), Bogor (Jawa Barat), dan Jakarta. Nilai total 11 aset tanah dan bangunannya total Rp48,1 miliar.

Sementara harta bergerak, Juliari mobil Land Rover Jeep tahun 2008, senilai Rp618 juta. Harta bergerak lainnya yang dipunyai Juliari senilai Rp1,1 miliar.

Selain itu, ia juga memiliki surat berharga senilai Rp4,65 miliar, serta kas dan setara kasnya, Rp10,2 miliar.  Total, Juliari punya harta Rp64,7 miliar.

Namun, Juliari juga memiliki utang senilai Rp17,5 miliar. Sehingga, jumlah total hartanya adalah Rp47,18 miliar.

Penetapan Menteri Sosial Juliari sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu pada Sabtu (5/12) WIB. KPK mengamankan enam orang yakni dua pejabat Kemensos dan empat orang pihak swasta dalam operasi senyap tersebut.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso (MJS) Kemensos, Sekretaris di Kemensos Shelvy N (SN) serta Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar (WG). KPK juga mengamankan tiga pihak swasta lainnya yakni Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan Sanjaya (SJY).

Dari keenam orang itu KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan AW sebagai PPK di Kemensos sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai pemberi suap tersebut.

Tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Menteri Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement