Sabtu 05 Dec 2020 06:31 WIB

Kuasa Hukum Bantah Aliran Uang dari Nurhadi untuk Selebgram

Aliran uang untuk selebgram dibantah kuasa hukum Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Kuasa Hukum Bantah Aliran Uang dari Nurhadi untuk Selebgram. Foto: Tersangka Nurhadi (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut diperiksa sebagai tersangka untuk penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang mencapai Rp46 miliar dalam pengurusan perkara di MA.
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA
Kuasa Hukum Bantah Aliran Uang dari Nurhadi untuk Selebgram. Foto: Tersangka Nurhadi (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut diperiksa sebagai tersangka untuk penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang mencapai Rp46 miliar dalam pengurusan perkara di MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Mantan Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Muhammad Rudjito menegaskan bahwa tidak adanya aliran uang dari kliennya untuk Selebgram, Agnes Jennifer. Hal itu ditekankan Rudjito merujuk dari kesaksian Agnes Jennifer dalam sidang lanjutan perkara Nurhadi yang digelar pada Jumat (4/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menurut dugaan KPK, selebgram Agnes Jennifer ini menerima aliran dana dari Pak Nurhadi. Ternyata tadi secara terang benderang sudah kami pertanyakan saksi bahwa tidak ada aliran dana dari Pak Nurhadi kepada Agnes Jennifer," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/12).

Baca Juga

Bahkan, lanjut Rudjito, saksi Agnes Jennifer mengaku sama sekali tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Nurhadi. Agnes baru mengenal nama Nurhadi setelah diperiksa oleh penyidik KPK.

"Saksi tadi mengatakan dan menerangkan bahwa baru mengetahui nama Nurhadi setelah menerima panggilan dari KPK sehubungan dengan permintaan KPK untuk menjadikan beliau sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Rudjito.

"Jadi saya kira itu yang paling utama menurut kami, disamping untuk kesekian kalinya dari sejumlah persidangan yang sudah berjalan ini, tidak pernah terbukti adanya aliran dana ataupun bukti-bukti yang langsung maupun secara lngsung ada aliran dana maupun peran Pak Nurhadi," tambahnya.

Dalam persidangan, Rudjito mengonfirmasi ihwal kabar kedekatan Agnes dengan terdakwa Nurhadi. Hal tersebut berdasarkan beberapa pemberitaan yang menyebut adanya aliran uang Nurhadi mengalir ke Agnes.

"Saya tunjukkan sejumlah berita, ini judulnya 'KPK Temukan Aliran Uang Nurhadi ke Selebgram Cantik', ini gimana?" tanya Rudjito.

"Ya itu kan dari media yang buat," jawab Agnes.

Hakim Saefudin Zuhri pun menanyakan kepada Agnes apakah mengenal Nurhadi. Kepada Majelis Hakim, Agnes juga menegaskan tidak mengenal Nurhadi.

Agnes mengatakan tahu Nurhadi setelah membaca surat panggilan kepada dirinya, di surat itu tertera nama Agnes diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.

"Apakah pernah komunikasi," tanya Hakim.

"Tidak, tidak pernah (komunikasi dengan Nurhadi)," kata Agnes.

Agnes menegaskan dirinya tidak mengenal Nurhadi. Dia juga membantah ada menerima aliran dana suap Nurhadi.

"Tidak ada, tidak ada, tidak pernah (terima aliran dana)," tegasnya.

Saat perkara Nurhadi masih dalam penyidikan, Agnes Jennifer pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah mengatakan saat itu memeriksa Agnes untuk mengonfirmasi adanya aliran dana ke Agnes.

"Penyidik mengonfirmasi kepada kedua saksi tersebut terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

Setelah diperiksa KPK, Agnes Jennifer juga mengaku tidak mengenal Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Dia mengatakan hanya memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan barang bukti.

"Saya cuma memenuhi panggilan saja dan menyerahkan barang bukti saja," ujar Agnes usai diperiksa kala itu.

Dalam persidangan, terungkap anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi membeli sebuah tas merek Hermes senilai Rp 600 juta dari Agnes Jenifer.

"Apa betul saudara peenah jual tas hermes ke Rizky Aulia," tanya Jaksa Wawan Yunarwanto.

"Iya betul (menjual tas Hermes pada 2015 ke Aulia), jenis tasnya Hermes Croco Mais kalau tidak salah, Rp 600 juta," kata Agnes Jenifer saat bersaksi.

Agnes menerangkan transaksi dilakukan secara daring dan sepakat tas mahal tersebut dibeli Aulia dengan harga Rp 600 juta. Saat itu, kata Agnes, Aulia langsung memberikan DP sebesar Rp 100 juta.

"Setelah itu (DP), saya kasih barangnya ke rumahnya di Hang Lekir, terus katanya 'oke'. Saya tinggal barangnya karena kan saya sudah tahu rumahnya, terus katanya nanti ditransfer suaminya," terang Agnes.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement