Sabtu 05 Dec 2020 08:18 WIB

BNPB Tegaskan Penanganan Pengungsi Sesuai Prokes

BNPB mengadopsi pedoman dari Kemenkes mengenai bencana dan krisis kesehatan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Hiru Muhammad
Pengungsi beraktivitas di Pengungsian SD Muhammadiyah Cepitsari, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta, Jumat (20/11). SD Muhammadiyah Cepitsari sudah mulai digunakan untuk mengungsi warga Kalitengah Lor. Selain itu, satu kelas khusus digunakan sebagai bilik karantina pasien Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengungsi beraktivitas di Pengungsian SD Muhammadiyah Cepitsari, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta, Jumat (20/11). SD Muhammadiyah Cepitsari sudah mulai digunakan untuk mengungsi warga Kalitengah Lor. Selain itu, satu kelas khusus digunakan sebagai bilik karantina pasien Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bencana mulai marak terjadi di musim penghujan saat penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) masih tinggi. Kendati demikian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) para pengungsi yang selamat dan bertahan di posko.

"Kami perhatikan masalah prokes. Protokol ini berlaku untuk semua bencana," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati, Jumat (4/12).

Ia menyebutkan beberapa prokes yang dilakukan pihaknya diantaranya memprioritaskan penyintas korban bencana selamat dari kelompok rentan seperti lanjut usia (lansia), ibu hamil, hingga balita. Ia menambahkan, penerapan prokes terlihat saat evakuasi pascastatus Gunung Merapi naik beberapa waktu lalu.

Kemudian, dia melanjutkan, tempat pengungsian disekat dengan pembatas supaya tidak langsung kontak dengan sesama pengungsi. Kemudian, dia melanjutkan, prokes lainnya juga dilakukan termasuk mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menjaga jarak. Tak hanya itu, sterilisasi tempat pengungsian juga diterapkan pada penyintas. Jadi, tidak semua orang bisa melihat penyintas. 

"Intinya BNPB mengadopsi pedoman dari Kementerian Kesehatan mengenai bencana dan krisis kesehatan yang terjadi di masa Covid-19. Termasuk diantaranya memastikan tempat evakuasi memiliki sirkulasi udara yang baik, punya akses listrik, dan penerangan," katanya.

Ia menambahkan, yang perlu diatur di tempat pengungsian adalah seluruh ruangan perlu disesuaikan kebutuhan akses untuk seluruh penghuni, terutama bagi penyandang disabilitas. Pedoman ini juga mengatur mengenai menyiapkan lokasi pengungsian dengan memastikan ketersediaan air bersih, peralatan cuci tangan, sabun atau penyanitasi tangan.

"Memastikan ketersediaan tempat sampah yang tertutup, kantong sampah, dan terdapat petugas yang membuang sampah secara rutin agar tidak menumpuk," ujarnya. Ia mengakui setiap daerah juga mempunyai inisiatif untuk membuat prosedurnya.

Kendati demikian, Radit mengakui pelaksanaan prokes di lapangan juga menemui tantangan. Diantaranya ketersediaan ruangan untuk para penyintas dalam melaksanakan prokes.

"Tetapi pemerintah selalu mengupayakan memenuhi kebutuhan prokes. Kemudian kami memakai ruangan di sekolah dasar, jadi tidak selalu tenda," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement