REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Keberhasilan Provinsi Banten dalam Program HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) tahun 2020 ini mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat. Hal itu ditunjukkan dengan diraihnya Penghargaan Atas Capaian Program HIV/AIDS Dan IMS Tertinggi Tahun 2020 dari Kementerian Kesehatan RI beberapa waktu lalu.
Dalam penanganan HIV (human immunodeficiency virus)/AIDS (acquired immune deficiency syndrome) dan IMS (infeksi menular seksual), Provinsi Banten melaksanakan tiga Program Strategi Aksi Daerah (SRAD). Yaitu Tiga Zero (3 Z), Tiga Eleminasi (3 E), dan 90.90.90 (Tiga 90). Ini merupakan tiga program yang saling berhubungan dan mendukung satu sama lain.
Pada Program Tiga Zero (3 Z) meliputi zero infection (tidak infeksi baru HIV/AIDS); zero AIDS related death (tidak ada kematian akibat AIDS); serta zero discrimination (tidak ada stigma dan diskriminasi kepada penderita HIV/AIDS).
Pada Program Tiga Eleminasi (3 E) meliputi pencegahan penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak selama kehamilan, persalinan, dan menyusui.
Pada Program 90.90.90 meliputi 90 dapat diketahui status baru HIV; 90 orang status baru HIV, 90 orang mendapatkan obat ARV gratis; serta, 90 orang yang sudah mendapatkan pengobatan ini sumur hidup bisa mengalami penurunan kadar virusnya sebesar 90 persen.
Dalam penanggulangan HIV/AIDS dan IMS di Provinsi Banten, KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) menjadi leading sector dalam sinergitas penanggulangan HIV/AIDS bersama OPD terkait sebagai mitra kerja. Selain KPA, mitra kerja di luar OPD saat adalah Yayasan Bina Muda Gemilang (BMG), Yayasan Kotex Mandiri, KAPETA, serta OPSI.
Hingga saat ini, di Provinsi Banten terdapat 27 layanan rujukan HIV/AIDS. Meliputi rumah sakit umum daerah, rumah sakit swasta, hingga pusat kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy sebagai Ketua Pelaksana KPA Provinsi Banten dalam Rapat Koordinasi Anggota Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Banten 2020 mengungkapkan terhadap tiga zero diperlukan program komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terhadap masyarakat khususnya tentang virus HIV.
Diharapkan, lanjut Wagub, pemanfaatan teknologi informasi dalam program KIE dapat membangun kesadaran publik terkait dengan upaya bersama pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Banten. Termasuk pula melibatkan alim ulama dan tokoh lintas agama dalam program KIE pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Banten.
Dikatakan, komitmen seluruh pihak baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten dan kota sangat penting dalam rangka mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di Provinsi Banten. Dipaparkan Wagub, dukungan dari Pemprov Banten berupa implementasi Perda 6 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Pergub Nomor 37 Tahun 2012 tentang Kedudukan Tugas dan Tata Kerja Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Banten, dan Pergub 56 tahun 2017 tentang Hibah Bansos untuk KPA sebagai penerima hibah diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu menekan laju penularan HIV dan AIDS.
Wagub juga menekankan perlunya sinergitas dari seluruh unsur dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Banten. Dari segi kebijakan, fasilitas layanan kesehatan, dan lembaga swadaya masyarakat yang terlibat sebagai mitra kerja KPA Provinsi Banten harus berkolaborasi dan bekerja sama. (Adv)