REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa tersangka perkara suap di tubuh PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HS). Penjemputan paksa dilakukan lantaran Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 mangkir dari panggilan KPK beberapa waktu lalu.
"Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/12).
Ali mengatakan, KPK sebelumnya telah memanggil Hadinoto pada Kamis (3/12) lalu untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya. Hadinoto rencananya akan diperiksa terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan sebelumya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," kata Ali lagi.
Dia mengatakan, tim penyidik KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Hadinoto setelah di jemput paksa. Lembaga antirasuah itu mengaku akan memberikan informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan yaang dilakukan nantinya.
Lembaga antirasuah itu sebenarnya telah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka suap sejak Agustus 2019 lalu. Namun, KPK sampai hari ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka suap tersebut.
Hadinoto bukan satu-satunya tersangka dalam skandal suap pembelian mesin dan pesawat di Garuda Indonesia. KPK juga menetapkan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dalam kasus serupa.
Hadinoto disebut-sebut telah menerima uang dari Soetikno senilai 2,3 juta dolar AS, dan 477 ribu euro. Jika ditotal uang tersebut, setara Rp 40 miliar dan dikirim lewat transfer di Singapura.
Uang tersebut diduga terkait suap untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013 dari perusahaan Rolls Royce. Pembelian pesawat PT Garuda Indonesia dari Roll Royce dan Airbus itu pengadaannya dilakukan melalui PT MRA.
Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Selain memberikan suap kepada Hadinoto, Soetikno juga memberikan suap senilai 1,2 juta dolar AS dan 180 ribu dolar AS kepada Emirsyah. Uang itu diberikan terkait dengan pengadaan mesin A330-300.