Jumat 04 Dec 2020 09:44 WIB

Peringatan Milad GAM, Diminta Berdoa dan Santuni Anak Yatim

Tujuan memeringati 4 Desember itu supaya masyarakat Aceh tidak lupa terhadap sejarah

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Muzakir Manaf
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Muzakir Manaf

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Muzakir Manaf atau Mualem menginstruksikan seluruh eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memperingati milad (ulang tahun) pada 4 Desember dengan doa bersama. Selain itu juga agar menyantuni anak yatim, dan berziarah ke makam pejuang.

"Mualem menginstruksikan kepada jajaran KPA seluruh Aceh peringatan 4 Desember dengan santunan anak yatim, zikir, doa bersama, dan ziarah ke makam para syuhada yang telah syahid, itu instruksi Mualem," kata Juru Bicara KPA Azhari Cagee, di Banda Aceh, Kamis (4/12).

Baca Juga

Ahzari menyampaikan, tujuan memeringati 4 Desember itu supaya masyarakat Aceh tidak lupa terhadap sejarah. Apalagi tanggal itu merupakan sejarah masa lalu yang membekas di masyarakat Aceh bahkan dunia hingga saat ini. "4 Desember suatu sejarah yang terjadi di Aceh dan wajib, tidak bisa dilupakan. Wajib dikenang dan 4 Desember ini kita peringati seperti biasa, doa, zikir, dan ziarah," ujarnya.

Menurut Azhari, terkait isu pengibaran bendera yang setiap tahun dikaitkan menjelang 4 Desember itu, KPA tidak menyuruh dan tidak melarang pengibaran bendera bulan bintang tersebut.

"Kita tidak menyuruh dan tidak melarang. Karena itu sudah menjadi bendera Aceh sesuai Qanun Nomor 3 tahun 2013. Nanti kalau menyuruh dan melarang akan dianggap itu bendera KPA, padahal itu jelas bendera Aceh sesuai qanun," kata mantan anggota DPR Aceh ini pula.

Karena itu, lanjut Azhari Cagee, yang berhak menindaklanjuti terkait polemik bendera Aceh adalah Gubernur Aceh bersama DPR Aceh. Bahkan, pada 2018 lalu saat dirinya masih menjabat Ketua Komisi I DPR Aceh sudah pernah menyerahkan bendera bulan bintang kepada Nova Iriansyah yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Aceh melalui sidang paripurna.

"Beliau menerima dan juga berjanji akan memperjuangkan. Nah sekarang tentu yang berhak mengeluarkan pergub terkait bendera adalah gubernur, kita mengharapkan beliau segera menindaklanjuti, sebagaimana janjinya saat itu," ujar eks kombatan GAM itu lagi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement