REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menutup Jalan Dipatiukur mulai Kamis (3/12) malam hingga 14 hari ke depan dari pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Pemberlakukan jam malam di Jalan Dipatiukur dilakukan pascaperubahan level kewaspadaan dari zona oranye ke zona merah. Selain itu, ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan di sana.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh para pedagang dan konsumen di Jalan Dipatiukur. Selain itu, ditemukan para pedagang yang berjualan dengan mengambil sebagian badan jalan padahal melanggar aturan.
"Kita lihat tadi di sini cukup banyak terjadi pelanggaran badan jalan di pakai jualan kemudian juga jumlah orang melebihi kapasitas dan masih ada yang tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes) tidak memakai masker," ujarnya di sela-sela meninjau Jalan Dipatiukur, Kamis (3/12) malam.
Karena itu Gugus Tugas memutuskan dilakukan penutupan Jalan Dipatiukur untuk 14 hari ke depan. Penutupan juga menekankan pedagang tidak boleh berjualan di bahu jalan.
Yana mengatakan jika terdapat pedagang yang membandel akan ditertibkan. "Tentunya dengan konsekuensi salah satunya pembatasan jam operasional dari jam 21.00 WIB sekarang jadi jam 20.00 WIB kemudian kapasitas dari 50 persen jadi 30 persen," katanya.
Ia mengungkapkan, sering menerima laporan di Jalan Dipatiukur tentang pelanggaran protokol kesehatan. Selanjutnya, Pemkot akan melakukan penertiban di tempat-tempat lainnya.
"Kalau ada informasi keramaian kita tertibkan, ini bisa jadi klaster baru, kan dalam penertiban ini untuk kepentingan yang lebih besar apalagi Bandung zona merah," ungkapnya.
Yana menambahkan, pihaknya mengutamakan kesehatan di masa pandemi Covid-19 dan tidak membenarkan tindakan pelanggaran demi kepentingan ekonomi serta mengorbankan kesehatan. "Di zona merah ini pemerintah mengutamakan tentu faktor kesehatan yang jauh lebih penting, karna untuk keselamatan warga Kota Bandung," katanya.