REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah diminta lebih tegas menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta pemda berani membubarkan kerumunan yang terjadi di daerah, mulai dari periode pilkada serentak sampai libur akhir tahun nanti.
Permintaan satgas ini disampaikan menyusul keputusan pemerintah untuk mengurangi periode cuti bersama, dari 11 hari menjadi 8 hari. Tanggal 28-30 Desember yang semula ditetapkan sebagai hari cuti bersama, dihapuskan. Pegawai tetap diminta bekerja seperti biasa pada tanggal tersebut.
"Pemerintah telah menandatangani surat keputusan bersama yang merevisi jumlah cuti bersama akhir tahun 2020. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus positif yang seringkali terjadi pada periode libur panjang sebelumnya," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (3/12).
Wiku juga mendorong pemda untuk menggandakan frekuensi kampanye protokol kesehatan, agar masyarakat lebih paham dan taat menjalankannya. Menyadari libur akhir tahun tidak sepenuhnya 'hilang', Wiku juga meminta masyarakat agar tetap mengurangi pergerakan pada periode tersebut.
"Lakukan perjalanan jika memang sangat diperlukan. Walau sulit melakukan meminimalisir mobilitas, namun kita harus sadari bahwa langkah ini merupakan perlindungan bagi diri sendiri dan orang terdekat," katanya.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pemangkasan hari cuti bersama tak cukup ampuh menekan risiko penularan Covid-19. IDI memandang bawa total hari libur sebanyak 8 hari masih menawarkan celah bagi masyarakat untuk melakukan mobilitas, terutama ke destinasi wisata.