Kamis 03 Dec 2020 18:27 WIB

Menegaskan Deklarasi Benny Wenda Sebagai Makar

Rakyat Papua disebut menilai deklarasi Benny Wenda sebatas omong kosong.

Benny Wenda, pada 1 Desember 2020 mendeklarasikan dirinya sebagai Presiden Interim Papua Barat. Pemerintah mengatakan, tindakan Benny Wenda adalah bentuk aksi makar terhadap NKRI.
Foto: Twitter Benny Wenda
Benny Wenda, pada 1 Desember 2020 mendeklarasikan dirinya sebagai Presiden Interim Papua Barat. Pemerintah mengatakan, tindakan Benny Wenda adalah bentuk aksi makar terhadap NKRI.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Selamat Ginting, Ali Mansur

Deklarasi Benny Wenda ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sebagai tindakan makar. Pemerintah akan meminta Polri mengambil tindakan terhadap Benny Wenda yang mendeklarasikan dirinya sebagai Presiden Interim Papua Barat.

Baca Juga

"Dia telah melakukan makar. Bahkan, Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," tegas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/12).

Menurut dia, Polri akan melakukan penindakan secara hukum atas tindakan makar Benny Wenda. "Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakkum, penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup gakkum," jelas Mahfud.

Mahfud juga menyebut Benny Wenda mendeklarasikan negara ilusi karena tidak memenuhi syarat-syarat sah berdirinya suatu negara. "Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yg tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud menjelaskan syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain. "Negara itu syaratnya ada tiga. Syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," ungkapnya.

Kemudian, syarat lain adanya pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional. "Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengingatkan bahwa Papua melalui referendum pada 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Referendum yang berlangsung pada November 1969 tersebut disahkan Majelis Umum PBB, sejak itu Papua adalah sah bagian dari kedaulatan Indonesia.

"Karena itu tidak akan ada (referendum) lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama," katanya.

Mahfud tidak menampik masih ada sejumlah masalah di Papua. Pemerintah menggunakan pendekatan kesejahteraan dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di Papua.

"Menghadapi situasi Papua umumnya, mulai sekarang, pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua, kita menegaskan bahwa pembangunan di Papua itu dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan sudah disiapkan keputusan presiden (keppres) dan sedang dipelajari agar pembangunan di Papua betul-betul dirasakan oleh masyarakat. "Karena dana untuk Papua besar sekali, tetapi dikorupsi elite-nya di sana. Rakyat tidak kebagian," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah dalam waktu dekat juga tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Revisi UU Otonomi Khusus Papua mencakup dua hal. Pertama, mengenai pembesaran pemberian dana otonomi khusus dari 2 persen menjadi 2,25 persen. Kedua, mengenai pemekaran.

"(Pemekaran) Papua itu agar yang mengurus lebih banyak, lebih teratur, nanti akan dilakukan pemekaran yang semuanya itu yang nantinya mulai digarap secepatnya sesuai prosedur. Tujuan semua kesejahteraan bagi orang asli Papua (OAP)," ujarnya menegaskan.

Pada Selasa (1/12), Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara. Gerakan itu menominasikan Benny Wenda, pemimpinnya yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai Presiden. Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa (1/12), mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah untuk bertindak tegas atas deklarasi Benny Wenda. "Saya bicara di sini atas nama pimpinan MPR RI yang ingin mengingatkan kita semua termasuk pemerintah tentang konstitusi kita. Saya ingin menyampaikan pesan bahwa negara harus bertindak tegas," kata Bamsoet, sapaan akrabnya.

Bamsoet menilai pernyataan yang disampaikan Benny Wenda yang notabene warga negara asing yang mengklaim dan mengangkat dirinya sebagai presiden sementara di Papua Barat sangat mengganggu konstitusi. "Dari sudut pandang kami sebagai penjaga konstitusi sangat mengganggu. Bukan soal Benny Wendanya, tapi orang-orang atau suasana, situasi politik yang ada di Papua maupun di seluruh Tanah Air juga," ujarnya menegaskan.

Menurut Bamsoet, pernyataan pimpinan kelompok separatis Papua Benny Wenda tentang deklarasi pembentukan pemerintah negara Papua bersifat sepihak dan tidak sesuai dengan hukum internasional, termasuk juga peraturan konstitusi dan UU Indonesia sebagai kedaulatan yang sah atas Papua. Dengan demikian, kata dia, segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah NKRI adalah pengikaran terhadap amanat konstitusi.

"Bahwa menurut Pasal 106 KUHP makar dengan masuk sebagian wilayah negara jatuh ke tanah musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," tuturnya. Pasal 38 KUHP menegaskan bahwa dikatakan makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya pelaksanaan seperti yang dimaksud pasal 53.

"Maka sesungguhnya apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Bamsoet.

Pengakuan dunia internasional terhadap integrasi dan kedaulatan wilayah-wilayah Indonesia, kata dia, Papua Barat adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI. "Oleh karenanya pemerintah RI berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI, termasuk Papua Barat," kata dia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Benny Wenda (@bennywendaofficial)

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah khususnya TNI dan Polri menegakkan aturan perundang-undangan yang berlangsung secara objektif dan terukur terkait perkembangan terkini di Papua dan Papua Barat. "Hal ini untuk menjaga kewibawaan negara dan keselamatan bagi seluruh warga negara dan masyarakat Indonesia," kata Azis.

Azis mengatakan terkait perkembangan terkini di Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Tengah, DPR mendukung Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf khususnya penegak hukum untuk menegakkan aturan sesuai UU yang berlaku.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Robert Kardinal mengatakan perkembangan di Papua memang perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak. Menurut dia, pemerintah khususnya TNI-Polri dalam melakukan pekerjaannya di Papua harus sesuai dengan aturan UU yang dijalankan secara terukur.

"Mari kita bersama-sama supaya hal-hal yang terjadi di Papua dapat diatasi kembali dengan baik. Hal itu agar Papua bisa pulih kembali, tidak ada cara lain otonomi khusus adalah solusi terbaik untuk pembangunan ke depan," ujarnya. Robert mengatakan DPR RI mendukung pemerintah untuk merevisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua karena ada beberapa poin-poin yang belum sempurna.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menegaskan, Benny Wenda tidak punya wewenang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat. "Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia, dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia," kata Agus Widjojo.

Dia menegaskan, tidak ada satupun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara, maka yang dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum. "Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," ucap Agus menegaskan.

Panglima Kodam (Pangdam) XVIII/Kasuari, Mayjen I Nyoman Cantiasa menegaskan, deklarasi Benny tanpa dukungan dari masyarakat Papua. Menurut Cantiasa, Benny sibuk menyatakan sebagai Presiden Pemerintahan Papua Barat, yang semakin hari semakin tidak masuk akal sehat.

Dia menyebut, Benny semakin ditinggalkan rakyat Papua sendiri yang sudah sadar. Rakyat Papua, kata Cantiasa, juga paham tindakan yang dilakukan Wenda merupakan omong kosong dan tidak mendasar.

"Di sisi lain, tanpa banyak bicara, TNI dalam hal ini Kodam XVIII/Kasuari bersama sama unsur Forkopimda lainnya, baik Pemerintah Provinsi, Polda, Kejati (Provinsi Papua Barat) serta dukungan masyarakat Papua justru berhasil menciptakan situasi kondisi Papua yang semakin kondusif," kata Cantiasa kepada Republika, Kamis (3/12).

Cantiasa menyebut, kondisi itu terlihat jelas dari kedekatan antara TNI dan berbagai elemen masyarakat Papua. Pun sambutan hangat dari masyarakat atas berbagai kiprah TNI untuk memajukan Papua, sesuai semboyan Kodam XVIII/Kasuari ‘Patriot Pembela Rakyat’ menjadi bukti rakyat ingin tetap berada di bawah naungan NKRI.

"Wujud nyata kecintaan rakyat Papua terhadap TNI terimplementasikan dengan tingginya animo pemuda Papua untuk mendaftarkan diri pada program 1000 Bintara Otsus," kata mantan Danjen Kopassus tersebut.

Cantiasa mengaku, mendapat sambutan hangat dari mahasiswa saat berkunjung ke Universitas Papua (Unipa) di Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat. Para mahasiswa sangat antusias saat bertatap muka Pangdam Kasuari dalam suasana yang lugas, rileks, dan penuh keakraban.

“TNI tidak pernah sesumbar. Tidak perlu berkoar-koar, karena yang penting adalah hasil yang terbaik bagi rakyat, dalam hal ini rakyat Papua Barat sebagai anggota keluarga Bangsa Indonesia dalam rumah besar NKRI," ujar Cantiasa.

Dia menambahkan, masyarakat Papua semakin paham selama ini keberadaan kelompok anti-NKRI yang tidak pernah berbuat apa apa untuk mereka, hanya malah menyengsarakan.

Kelompok tersebut, tuding Cantiasa, juga menghambat pembangunan serta tidak memberikan dampak positif apapun apalagi mensejahterakan rakyat Papua. "Karena saat ini rakyat Papua bukan butuh bualan, tapi wujud nyata," ucap Cantiasa.

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan situasi di Tanah Papua cukup kondusif. Deklarasi Benny disebutnya hanya sebuah propaganda.

“Itu propaganda. Karena sampai saat ini Papua maupun Papua Barat masih sah di bawah NKRI. Dan hal ini sudah final, tidak ditawar-tawar lagi,” tegas Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).

Menurut Awi, propaganda tersebut sengaja dibuat untuk memprovokasi situasi di sana jadi kacau. Sebab, deklarasi dirasa tidak kuat dampaknya, mengingat Wenda diklaim masih berada di Inggris. Maka, ia mengimbau masyarakat, khususnya masyarakat Papua agar tidak termakan provokasi Wenda karena Tanah Papua sampai sekarang dan hingga nanti akan tetap jadi bagian Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement