REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional usai status level kewaspadaan penyebaran covid-19 berubah dari zona oranye ke zona merah. Kebijakan tersebut berdampak kepada perubahan sejumlah aturan terkait relaksasi yang diberikan kepada sektor usaha dan pariwisata.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, Kota Bandung berada pada zona resiko tinggi atau merah penyebaran virus korona dengan skor 1,7. Oleh karena itu, gugus tugas penanganan covid-19 Kota Bandung memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB proposional selama 2 pekan ke depan.
"Sekarang PSBB proposional," ujarnya di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12).
Dia mengungkapkan, dalam PSBB proposional tidak akan diberlakukan pos cek poin di wilayah perbatasan. Namun, sejumlah aturan terkait sektor usaha dan pariwisata yang mendapatkan relaksasi diubah.
Menurutnya, kapasitas pengunjung pada sektor usaha yang sudah di relaksasi seperti pusat perbelanjaan, restoran, kafe, tempat wisata, tempat hiburan dibatasi hanya 30 persen dari aturan semula 50 persen. Dia mengatakan, khusus jam operasional untuk pusat perbelanjaan, restoran dan kafe dikurangi dari batas semula pukul 21.00 menjadi pukul 20.00 Wib.
Dikatakan Oded, jamaah yang beribadah di tempat ibadah dibatasi menjadi 30 persen dari semula 50 persen termasuk untuk kegiatan pernikahan. Ia mengatakan, work from home (WFH) kembali diberlakukan dengan pembagian 70 persen WFH dan 30 persen tetap bekerja.
Menurutnya, fasilitas publik seperti taman, alun-alun dan lainnya ditutup pada masa PSBB proposional. Dia menambahkan, akan memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional dan melakukan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian masyarakat.
"Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan Dipatiukur," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya juga akan meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium serta melakukan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan secara ketat khususnya bagi yang memiliki riwayat penyerta. Selain itu, menambah fasilitas tempat isolasi bagi pasien tanpa gejala dan rutin melakukan penyemprotan disinfektan.
Oded mengatakan, perubahan aturan tersebut akan dituangkan dengan peraturan Wali Kota Bandung terbaru yang akan segera dikeluarkan. Ia mengatakan, hingga 2 Desember kasus covid-19 kumulatif mencapai 3.763 kasus.
Kasus tersebut terdiri dari konfirmasi aktif 881 kasus. Menurutnya, kasus harian positif covid-19 terus meningkat dari bulan Oktober dan belum menunjukan tanda-tanda penurunan.