Kamis 03 Dec 2020 14:47 WIB

Jokowi Minta Komisi Pastikan Hak Penyandang Disabilitas

Jokowi tidak ingin ada penyandang disabilitas tertinggal dari program pemerintah.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Presiden RI Joko Widodo
Foto: BPMI
Presiden RI Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Nasional Disabilitas agar memastikan program layanan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas terpenuhi. Komisi Nasional Disabilitas ini telah dibentuk melalui Perpres No 68/2020.

“Saya mengharapkan kehadiran komisi disabilitas akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar kita terhadap penyandang disabilitas, tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah,” kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara puncak HDI 2020, Kamis (3/12).

Baca Juga

Jokowi meminta seluruh kementerian lembaga serta pemerintah daerah harus aktif mendukung program layanan bagi penyandang disabilitas. Mulai dari sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional, melibatkan para penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah, serta mengawal implementasi seluruh kebijakan sehingga seluruh penyandang disabilitas pun bisa merasakan manfaatnya.

Ia mengatakan, payung regulasi untuk mendukung pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sudah cukup banyak saat ini. Namun, Jokowi menekankan pentingnya keseriusan dalam mengimplementasikan aturan-aturan tersebut.

“Kuncinya bukan semata-mata di regulasi, peraturan yang baik. Rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah implementasi, sekali lagi kuncinya adalah implementasi,” tegas Jokowi.

Pada 2019, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas serta PP tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Sedangkan pada 2020, terdapat empat Peraturan Pemerintah yang diterbitkan. Yakni PP mengenai akomodasi layak bagi peserta didik penyandang disabilitas; PP tentang akomodasi layak dalam proses peradilan; PP tentang akses terhadap pemukiman, pelayanan publik, perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas; serta PP tentang unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.

“Selain itu, dua Perpres yang saya tandatangani yaitu Perpres tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas; serta Perpres No 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement