Kamis 03 Dec 2020 00:40 WIB

Mantu Nurhadi Disebut Kembalikan Uang Rp 35 M ke Hiendra S

Tak hanya uang, Rezky juga disebut telah memulangkan kebun kelapa sawit kepada Hiendr

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono tiba untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Sidang lanjutan menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi itu mengagendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono tiba untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Sidang lanjutan menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi itu mengagendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono disebut sudah mengembalikan uang sebesar Rp35 miliar kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Tak hanya uang, Rezky juga disebut telah memulangkan kebun kelapa sawit kepada Hiendra.

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono usai persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi dan Rezky di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12). "Jangan lupa bahwa di dalam perkara ini, Rezky sudah mengembalikan uang Hiendra, karena proyek ini gagal, maka uang itu dikembalikan sejumlah Rp 35 miliar itu dengan kebun kelapa sawit. Dan itu nanti akan ungkap," ujar Rudjito. 

Rudjito juga menjelaskan ihwal adanya aliran uang Rp 10 miliar dari seorang pengusaha Iwan Cendikiawan Liman. Rudjito mengklaim uang itu bukan suap ataupun gratifikasi, melainkan utang Rezky kepada Iwan Liman. Rezky disebut meminjam uang ke Iwan Liman Rp 10 miliar.

"Soal Rp 10 miliar tadi ya, itu buka  pemberian, itu utangnya Rezky kepada Iwan Liman, dan itu sudah dibayar dan dikembalikan oleh Rezky. Jadi saksi tadi juga sangat jelas sekali mengonfirmasi tidak ada aliran uang ke Pak Nurhadi," tegasnya.

Rudjito melanjutkan, ia tak menampik adanya aliran uang sebesar Rp5 miliar dari Hiendra Soenjoto untuk Rezky. Menurut Rudjito, uang itu tidak berkaitan sama sekali dengan pengurusan perkara PT MIT.

"Itu memang ada. Itupun menurut si saksi tadi kan tidak ada kaitannya dengan Pak Nurhadi. Itu memang ditransfer ke Rezky, tapi tidak mengalir ke Pak Nurhadi," ujar Rudjito.

"Dan bukan untuk pengurusan MIT. Saksi tadi tidak menerangkan bahwa uang itu untuk pengurusan MIT. Nanti yang lebih jelas apakah ada pemberian uang kepada MIT itu, nanti ketika keterangannya Hiendra. Hiendra ini kan yang berkepentingan," tambahnya.

Rudjito berharap, Hiendra dapat segera dihadirkan di persidangan sebagai saksi. Sebab, kata Rudjito, Hiendra dapat mengungkap dengan jelas peruntukkan uang-uang yang diterima Rezky.

"Jadi saya pikir, apakah uang-uang ini berkaitan dengan MIT. Nanti kita kuat dari Hiendranya," ujarnya.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement