REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri kedua Jusuf Kalla (JK) melaporkan mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean, ke Bereskrim Polri, Rabu (2/12). Laporan tersebut terkait cicitan Ferdinand di akun Twitter @FerdinandHaean3, yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut diterima dengan Nomor:LP/B/0681/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 2 Desember 2020. "Saya atas nama anaknya Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga," tegas Musjwirah Jusuf Kalla saat ditemui lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).
Menurut Musjwirah cicitan Ferdinand di media sosial tersebut telah menganggu hak asasi manusia. Karena cicitannya dianggap merendahkan martabat JK dan keluarga. Musjwirah merasa berhak melaporkan hal-hal yang menganggu hak asasinya dan keluarga. Ia mengaku, laporannya tersebut sudah atas persetujuan ayahnya.
"Saya yang punya keputusan atas sepengetahuan Jusuf Kalla," jelasnya.
Kemudian dalam laporannya, Musjwirah dan tim kuasa hukumnya telah melampirkan barang bukti seperti cicitan di akun Twitter dan di media sosial lainnya. Ia tapi tidak menjabarkan secara detail terkait cicitan Ferdinand yang dipermasalahkan dan menyinggung bapaknya tersebut.
"Ada beberapa sudah dimasukkan. Seperti konten di Twitter, Facebook dan YouTube. Atas fitnah-fitnah mereka yang tulis," terang Musjwirah.
Sementara itu kuasa hukum Musjwirah, Muhammad Ihsan, menyampaikan selain Ferdinand, kliennya juga melaporkan Rudi S Kamri. Rudi dianggap seperti Ferdinand yang menyampaikan secara terbuka pencemaran dan fitnah di media sosial.
"Kami sebagai tim kuasa hukum pada hari ini ada sekitar 50 pengacara dan kita sudah menganalisa dan sudah menyampaikan bukti-bukti kepada pihak kepolisian sehingga kemudian berdasarkan analisis dari kepolisian, laporan kami diterima," tutur Ihsan.
Cicitan terlapor diduga memuat unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Sebelumnya Ferdinand mengatakan di akun Twitter miliknya terkait kehebatan tokoh Caplin yang membawa uang sekoper untuk membereskan semua urusan di Arab Saudi. Menurut Ferdinand, langkah itu dilakukan Caplin untuk melancarkan agenda politik pada 2022 dan 2024.
"Hebat jg si Caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sdh dipanasi lebih awal," kata Ferdinand dalam cicitan di Twitter pada tanggal 4 November 2020 lalu.