Selasa 01 Dec 2020 15:05 WIB

Pemprov DIY Targetkan Perluas TPA Piyungan Selesai 2025

Tempat Pembuangan Akhir Piyungan sudah kelebihan kapasitas sejak 2014.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah sapi digembalakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Foto: Hendra Nurdiyansyah
Sejumlah sapi digembalakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) berencana memperluas kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan di Kabupaten Bantul. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan ESDM DIY, Hananto Hadi Purnomo, mengatakan, perluasan TPA ditargetkan selesai pada 2025.

Hal itu mengingat TPA Piyungan sudah kelebihan kapasitas sejak 2014. Penambahan lahan, sambung dia, direncanakan seluas enam hektare di kawasan yang ada di sekitar TPA Piyungan.

"Saat ini umur teknis TPA Piyungan sudah habis. Namun demikian, proyeksinya TPA tersebut masih bisa menampung sampah hingga dua sampai tiga tahun mendatang," kata Hananto di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (30/11).

TPA Piyungan menerima sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Sleman. Hananto menyebut, rata-rata TPA Pitungan menerima kiriman sampah sekitar 600 ton dari total 1.703 ton sampah yang dihasilkan oleh DIY per harinya.

Diperkirakan jumlah sampah yang dihasilkan terus bertambah. Sehingga, perlu dilakukannya perluasan lahan yang dilengkapi dengan teknologi pengelolaan sampah. Hananto berharap, pengumpulan sampah dapat lebih efisien, yakni 80 persen untuk Bantul, 80 persen untuk Sleman, dan 98 persen untuk Yogyakarta.

"Harapannya, lahan baru TPA Piyungan yang telah dilengkapi dengan teknologi pengelolaan sampah dapat terealisasi pada awal bulan Januari tahun 2025," ujarnya.

Perluasan TPA Piyungan ini, katanya, dilakukan melalui skema kerja sama dengan pemerintah pusat dan badan usaha. Sehingga, kesempatan investasi akan sangat terbuka bagi investor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement