REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ke salah satu kantor PT Aero Citra Kargo (ACK). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan satu-satunya yang ditunjuk sebagai forwarder untuk melakukan ekspor benih lobster.
"Tim Penyidik KPK kembali melakukan kegiatan penggeledahan disalah satu kantor milik PT ACK yang berlokasi di Jakarta Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/12).
Penggeledahan dilakukan terkait dengan perkara korupsi suap yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Ali mengatakan, penggeledahan tersebut berlangsung hingga pukul 02.30 WIB dini hari.
Dia melanjutkan, tim penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut. Kendati demikian, dia mengatakan, KPK masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait penggeledahan yang mereka lakukan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan ke kantor KKP pada Jumat (27/11) lalu. Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, ditemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara dugaan suap yang diterima oleh tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan. Ali mengatakan, penyidik akan melakukan analisa terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. Mereka adalah Menteri KP Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. KPK juga mengamankan Direktur PT DPP Suharjito (SJT) sebagai penyuap.
Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.