REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satgas Covid-19 masih belum mencabut laporan terhadap Rumah Sakit Ummi, terkait penanganan Habib Rizieq Shihab. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menegaskan pertemuan pada Ahad (29/11) lalu dengan lebih kepada permintaan klarifikasi dalam beberapa hal.
Mengenai pemanggilan jajaran direksi RS Ummi ke Polresta Bogor Kota pada Senin (30/11), Bima Arya mengatakan hal itu merupakan ranah pihak kepolisian. “Itu kan ranah kepolisian. Yang tidak terkait dengan yang sekarang kita fokuskan itu. Itu ranah kepolisian,” ujar Bima Arya ketika ditemui Republika.co.id di Kantor DPRD Kota Bogor, Senin (30/11) sore.
Dia merincikan, ada beberapa kesepakatan antara Pemkot Bogor dan RS Ummi pada pertemuan Ahad lalu. Pertama, RS Ummi menyatakan akan memperbaiki sistem koordinasi dan komunikasi di internal.“Itu pertama, karena kelemahan itulah yang mengakibatkan berbagai persoalan kemarin,” tutur Ketua Satgas Covid-19 ini.
Kedua, lanjutnya, RS Ummi juga siap untuk secara rutin berkomunikasi melakukan laporan, memberikan pelaporan, dan berkoordinasi dengan Pemkot terkait dengan penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Pada Senin (30/11), Pemkot Bogor juga menyurati direksi RS Ummi untuk meminta klarifikasi terkait hal-hal yang perlu didapatkan data-datanya.
“Pertama adalah mengenai SOP alur penanganan pasien dalam masa pandemi. Kemudian yang kedua SOP tentang skrining Covid-19 dan penanganan dari SOP kewenangan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) pasien,” jelasnya.
Bima Arya mengatakan, hal-hal tersebut dibutuhkan Pemkot Bogor untuk memastikan protokol penanganan pasien Covid-19 berjalan dengan baik di RS Ummi. “Artinya itu yang kami sedang minta proses karifikasiknya. Jadi proses klarifikasi ini masih berjalan di RS Ummi ini,” ujarnya.