Senin 30 Nov 2020 23:18 WIB

Penyuap Bowo Sidik Divonis 17 Bulan

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono, pelaku penyuapan mantan Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso (ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono, pelaku penyuapan mantan Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya, M Indung Andriani bersama-sama dengan mantan Marketing Manajer PT HTK, Asty Winasti.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Ponto saat membacakan amar putusan terhadap Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11). 

Baca Juga

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Taufik.

Adapun dalam menjatuhkan hukuman ini, terdapat beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Taufik tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.  Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menyatakan, Taufik telah berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut maupun Taufik dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.  Jaksa mendakwa Taufik bersama-sama Asty menyuap Bowo Sidik melalui Indung. Suap itu diberikan Taufik dan Asty agar Bowo Sidik membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement