Senin 30 Nov 2020 15:36 WIB

Pelaporan Terhadap RS Ummi Dinilai Berlebihan dan Politis

Pakar hukum menilai RS Ummi tidak bisa dipidana karena menjaga kerahasiaan pasien.

Direktur Umum RS Ummi, Najamuddin hadir di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (30/11).
Foto: Istimewa
Direktur Umum RS Ummi, Najamuddin hadir di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Zainur Mashir Ramadhan, Rizky Suryarandika, Shabrina Zakaria, Antara

Tindakan tes swab yang dilakukan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) secara diam-diam saat dirawat di RS Ummi, Bogor berbuntut panjang. Selain laporan polisi, Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat mempertimbangkan pemberian sanksi keras kepada RS Ummi tempat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dirawat.

Baca Juga

Namun, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat tidak bisa dipidana lantaran menjaga kerahasiaan pasien, dalam hal ini HRS. Abdul Fickar menjelaskan, kegiatan operasional RS berdasarkan UU Kedokteran dan Kesehatan tidak bisa menjadi subjek hukum pidana, kecuali dokter malpraktik terhadap pasien.

"Tetapi dalam konteks medical record pasien itu bersifat rahasia dan itu menjadi haknya pasien. Jadi keliru itu wali kota jika melaporkan RS dalam konteks aktivitas kedokteran dan kesehatannya," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (29/11).

Menyangkut hasil tes medical record yang bisa tidak diberikan, Abdul Fickar menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak pasien. Pengaturan itu telah ter uat dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan, bahwa setiap pasien mempunyai hak  mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

"Jadi dalam konteks rahasia pasien, RS UMMI tidak bs dipidanakan," ujar ahli hukum dari Universitas Trisakti itu.

Kendati demikian, tambah Abdul Fickar, RS Ummi bukan berarti tidak bisa menjadi subjek pidana. RS UMMI sebagai badan usaha berbadan hukum, serta direkturnya bisa menjadi subjek pidana jika laporan itu mengacu pada UU Karantina Kesehatan pasal 93. Itu pun, bila ada pelanggaran protokol kesehatan dalam konteks karantina kesehatan, bukan PSBB.

Fickar pun menegaskan bahwa laporan yang ada saat ini dinilainya berlebihan. Bahkan, ia menilai laporan yang dibuat Bima Arya bersifat politis.

"Laporan yang dilakukan ini berlebihan jika dilakukan oleh wali kota kepada RS didaerahnya yang  seharusnya dilakukan pembinaan. Jangan-jangan Pak Wali sedang cari tempat yang lain, berhentilah politisasi," kata dia.

Senada, pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, rekam medis pasien juga harus dihormati tanpa intervensi pembukaan data. Masyarakat, kata Pandu, bisa menolak perintah tes Covid-19.

"Rekam medis kan milik pasien," ujar dia kepada Republika, Senin (30/11).

Pandu menambahkan, hal itu juga tidak berubah baik di masa pandemi maupun tidak. Namun demikian, dirinya tak menampik ada beberapa UU yang merujuk pada regulasi menyoal itu di masa pandemi ini yang menjabarkan tentang regulasi kerahasiaan, regulasi UU Karantina dan regulasi surveilans, serta lainnya.

"Tes (covid-19), pengobatan, dan vaksinasi harus berdasarkan sukarela," katanya.

Dia menegaskan, hal tersebut juga pada dasarnya tidak akan menghambat penanganan pandemi Covid-19. Terlebih, diakuinya pasti ada pihak yang akan menolak kebijakan wajib tes hingga vaksinasi.

"Walaupun tidak banyak," katanya.

Pada hari ini, Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Dofiri menyebut upaya Rumah Sakit (RS) Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu termasuk pidana murni. Oleh karena itu, meski pun nantinya Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mencabut laporan, pihaknya tetap wajib untuk mengusut kasus tersebut.

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

Terkait dengan Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS Ummi, menurutnya tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya baik terhadap pihak RS Ummi maupun Rizieq Shihab. Menurutnya, mulai Senin ini, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadapsejumlah pihak terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19.

"Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," katanya.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyindir kepolisian yang begitu cepat memproses laporan terhadap HRS. Aziz meragukan proses hukum kepada HRS bakal berjalan adil.

Aziz bahkan menduga kesewenang-wenangan hukum kepada HRS. Hal itu didasari dari betapa cepat naik proses laporan polisi ke penyidikan.

"Laporan tanggal 25 (November) kemudian tanggal 27 alias dua hari saja sudah ada proses penyidikan dan pemanggilan," kata Aziz pada Republika, Senin (301/11).

Aziz turut menyentil kinerja kepolisian yang seakan bergerak cepat jika ada dugaan kesalahan pada kubu HRS.

"Artinya mungkin inilah proses (hukum) tercepat dan bisa kita usulkan masuk MURI (Museum Rekor Indonesia)," sindir Aziz.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menilai penanganan Covid-19 terhadap HRS sangat demonstratif. Menurutnya, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harusnya bisa lebih merangkul pihak RS Ummi dan keluarga Habib Rizieq agar tidak muncul reaksi defensif dari keduanya.

"Dari berbagai kasus penanganan Covid di Kota Bogor selama ini, saya lihat baru kali ini sangat demonstratif. Sebelumnya, jika ada yang suspek, probable, ataupun positif Covid, dijalankan secara senyap, tapi produktif. Jadinya kan orang bertanya, kenapa untuk penanganan IB HRS jadi berbeda? Ada apa?” ujar Atang, Ahad (29/11).

Atang melanjutkan, cara-cara yang harusnya dilakukan oleh Wali Kota dan Pemkot Bogor bisa berupa pendekatan persuasif, komunikasi intens, penanganan senyap dan mengedepankan musyawarah.

"Kan yang terpenting adalah langkah-langkah taktis penanganan. Bukan pada ramainya pemberitaan," tuturnya.

Terpisah, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menegaskan tidak ada persoalan politik dalam penanganan Habib Rizieq selama berada di RS Ummi Kota Bogor.

"Saya ingin menyampaikan pada hari ini, hal ini tidak terkait dengan persoalan politk, atau pun berbagai macam kepentingan yang tidak terkait dengan isu kesehatan," tegasnya.

Bima Arya menyebut, apa yang dilakukan oleh Pemkot Bogor adalah bentuk penyelamatan warga Kota Bogor dari bahaya penyebaran Covid-19.

"Saya juga menegaskan, ini domain, ranah Pemkot bogor sepenuhnya. Tidak ada tekanan, interfensi manapun terkait langkah pemkot dan satgas," pungkasnya.

Pihak RS Ummi, Pemkot Bogor, Satgas Covid-19 Bogor dan otoritas terkait telah menggelar konferensi pers bersama di Balai Kota Bogor, Ahad (29/11) petang. Dalam pertemuan itulah, Bima sepakat mencabut laporannya karena ada itikad baik dari RS UMMI untuk melaksanakan perbaikan.

"Kemarin Insya Allah semua urusan selesai. Kita lihat perkembangannya lagi," kata Direktur Umum RS UMMI Bogor Najamudin kepada Republika, Senin (30/11).

Setelah Wali Kota Bogor mencabut laporan polisi, Najamudin meyakini pihaknya akan lolos dari jeratan hukum. Hingga saat ini, Najamudin menyebut belum mendapat panggilan kepolisian baik dari Polres Bogor maupun Bareskrim Polri. Ia menilai, hal tersebut sebagai hasil pertemuan pada Ahad kemarin dimana semua pihak sepakat berdamai.

"Pemanggilan hari ini oleh polisi belum ada tindak lanjut. Karena dari awal (Ahad) Kang Bima cabut pelaporan," ujar Najamudin.

 

photo
Habib Rizieq Shihab - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement