Ahad 29 Nov 2020 14:43 WIB

Sekolah Tatap Muka Harus Didukung Petunjuk Teknis

Petunjuk teknis sekolah tatap muka perlu dievaluasi berkala sesuai kondisi Covid-19.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Sebagian peserta didik SMPN 6 Ungaran Satu Atap, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang terus mempersiapkan diri menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah melalui pembiasaan penerapan prokes di lingkungan belajarnya, Jumat (27/11).
Foto: Republika/bowo pribadi
Sebagian peserta didik SMPN 6 Ungaran Satu Atap, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang terus mempersiapkan diri menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah melalui pembiasaan penerapan prokes di lingkungan belajarnya, Jumat (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai pembelajaran tatap muka yang direncakan dibuka mulai awal tahun depan harus didukung petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juknas). Ia menilai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak cukup hanya mengeluarkan daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah.

"Jika ingin dibuka tatap muka, maka daftar periksa yang disebutkan tadi juga harus didukung oleh peraturan menteri yang menjelaskan juklak-juknisnya," kata Dede Yusuf saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (29/11).

Baca Juga

Keluarnya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang memberi keleluasaan pada pemerintah daerah untuk membuka sekolah tatap muka, menurut Dede Yusuf tetap perlu dilengkapi juknis dan juklak. Hal ini agar pemerintah daerah bisa mengeluarkan peraturan gubernur, bupati, atau wali kota denfan payung hukum yang jelas.

"Di mana di dalamnya ada sistem fungsi pengawasan dan tupoksi masing-masing stakeholder," kata politikus Partai Demokrat itu.

Juknis dan juklak itu, kata dia, juga berisi monitoring dan evaluasi setap bulan. Misalnya, jika masih terpapar virus Covid-19, maka ada penjelasan soal langkah yang harus diambil, seperti perlu diditutup kembali sementara.

"Prinsipnya, jangan sampai menterjemahkan aturan berbeda tiap daerah. Itu sebabnya juknis penting agar seragam, istilahnya do's dan don't (boleh & tidak boleh)-nya," kata dia.

Ia mengakui, pembukaan belajar tatap muka memang dilematis mdi satu sisi, pembelajaran jauh telah menunjukkan banyak risiko dan dampak negatif pada para siswa. Di lain pihak, kekhawatiran soal penularan Covid-19 juga masih membayangi pelaksanaan sekolah tatap muka.

"Tapi kalau pembelajaran tatap muka tidak kita mulai secara bertahap maka kondisi daring ini jauh lebih memberikan kondisi yang melemahkan proses belajar mengajar sehingga akan terjadi yang namanya education lost atau learning lost," kata Dede Yusuf menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa sebelum sekolah tatap muka bisa digelar. Peraturan tersebut sudah ditetapkan ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dirilis pada pekan lalu.

"Apabila pemerintah daerah (pemda) menilai perlu mengelaborasi maka dimungkinkan dan menja di kewenangan pemda," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani kepada Republika, Kamis (26/11).

Dia mengatakan, pemda wajib memastikan daftar periksa yang diatur di dalam SKB terpenuhi. Ada pun daftar periksa yang harus dipenuhi satuan pendidikan, antara lain ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet yang layak. Selain itu, sarana, cuci tangan dan sabun serta air mengalir harus dipastikan tersedia.

Satuan pendidikan juga harus melakukan pembersihan sekolah dengan disinfektan serta menyediakan penyanitasi tangan. Selanjutnya, satuan pendidikan wajib mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan di sekitarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement