REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021. Penyerahan ini berbeda pada tahun-tahun sebelumnya. Penyerahan ini dilakukan secara Hybrid yakni secara langsung simbolis kepada 14 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja dan empat Bupati/Wali Kota secara virtual kepada seluruh KPA dan Bupati/Wali Kota.
"Tahun 2020 merupakan tahun yang sangat berat di mana pandemi covid-19 yang menyerang bangsa ini, terutama pada sektor kesehatan dan kemudian memicu pada sektor ekonomi. Kita harap DIPA dan TKDD ini dapat membantu pemulihan ekonomi," kata Irwan, Sabtu (28/11).
Irwan menyampaikan, penyerahan DIPA 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan akselerasi pemulihan ekonomi, transpormasi ekonomi lebih cepat. Upaya ini merupakan bukti bahwa Indonesia dapat tetap produktif di masa pandemi.
Dikatakan Irwan, seluruh instansi supaya mempercepat pelaksanaan anggaran tahun 2021. Bila perlu, menurut dia, pada awal Januari 2021 sudah berjalan sehingga serapan dan realisasi anggaran maksimal.
Penyerahan DIPA dipercepat karena Presiden menghendaki supaya Pemda segera melakukan lelang belanja modal untuk biaya tersalurkan dalam rangka pemulihan ekonomi.
Irwan menjelaskan, dalam penggunaan dana APBN nantinya ada beberapa hal yang jadi prioritas dari Presiden terutama di bidang kesehatan, kemudian pesan undang-undang tetap juga jadi perhatian anggaran pendidikan 20 persen. Namun di Sumbar anggaran untuk pendidikan dilebihkan menjadi 43 persen dan diarahkan kepada kompetensi guru.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumbar, Heru Pudyo Nugroho mengarahkan, agar DIPA dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2021 segera ditindaklanjuti terutama proses barang dan jasa sehingga kegiatan dapat terlaksana di awal tahun 2021.
Heru menjelaskan, dari total keseluruhan belanja negara tahun 2021 sebesar Rp 2.750 triliun. Sebesar Rp31,88 triliun dialokasikan ke Sumbar dalam bentuk belanja K/L sebesar Rp 11,29 triliun dan dana transfer sebesar Rp 20,59 triliun.
Adapun Alokasi belanja K/L untuk Sumbar sebesar Rp 11,29 triliun akan disalurkan kepada 41 K/L yang terdiri dari 650 Satuan Kerja (Satker) dan 6 (enam) Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Pembendaharaan Sumbar.
"Kebijakan Belanja K/L diarahkan untuk pemulihan sosial ekonomi serta mendukung berbagai reformasi, utamanya kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial lainnya. Semua ini tentunya perlu dukungan dan penguatan sinergi dari semua pihak yang berkepentingan," ucapnya.
Sedangkan dana transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 20,59 triliun dialokasikan untuk Dana Bagi Hasil sebesar Rp 433,37 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 12,94 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 1,93 triliun, Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp 3,85 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp 455,14 miliar dan Dana Desa sebesar Rp 992,60 miliar.
Kebijakan TKDD ini diarahkan untuk meningkatkan quality control anggaran, mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mendukung dan penguatan ekonomi nasional 2021.