Kamis 26 Nov 2020 19:57 WIB

ASN Senior yang Bisa Mengakses Digitalisasi Masih Minim

Dari 4 juta ASN Indonesia, 19 persen di antaranya merupakan ASN usia 45-60 tahun. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Lembaga Administrasi Negara (LAN) mencatat, baru 0,47 persen aparatur sipil negara (ASN) usia 45-60 tahun di Indonesia yang dapat mengakses digitalisasi sistem peningkatan kompetensi ASN.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Lembaga Administrasi Negara (LAN) mencatat, baru 0,47 persen aparatur sipil negara (ASN) usia 45-60 tahun di Indonesia yang dapat mengakses digitalisasi sistem peningkatan kompetensi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Administrasi Negara (LAN) mencatat, baru 0,47 persen aparatur sipil negara (ASN) usia 45-60 tahun di Indonesia yang dapat mengakses digitalisasi sistem peningkatan kompetensi ASN. Sementara sisanya, masih mengalami gagap teknologi maupun terkendala masalah teknis jaringan internet. 

Untuk diketahui, jumlah ASN di Indonesia saat ini sebanyak 4 juta orang. Dari jumlah tersebut, 19 persen di antaranya merupakan ASN usia 45-60 tahun. 

Demikian diungkapkan oleh Deputi Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara LAN-RI, Agus Sudrajat dalam Diskusi Publik “Membangun ASN Unggul Melalui Pengembangan Kompetensi Teknis ASN, di Kota Bandung, Rabu (25/11).

"ASN itu memiliki hak untuk mendapatkan peningkatan kompetensi sebanyak 20 jam pertahun. Di luar pandemi, kami sudah memiliki strategis karena kalau dihitung-hitung hingga 2024 tidak akan cukup semua ASN di Indonesia mendapatkan akses untuk peningkatan kompetensi tersebut, makanya kami bangun platform e-learning," ujar Agus.

Agus mengatakan, pergeseran orientasi tersebut tentunya perlu diakomodasi sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebutuhan kompetensi teknis dalam penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan ASN di Indonesia.

Hasil kajian yang dilakukan Puslatbang PKASN, kata dia, sangat bermanfaat, khususnya dikaitkan dan tanggung jawab LAN dalam mengembangkan kompetensi ASN secara nasional dan membina instansi pemerintah penyelenggara pelatihan. 

Hasil kajian tersebut, kata dia, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan kebijakan sehingga menjadi dasar dan acuan bagi setiap Lembaga Pelatihan ASN untuk penyusunan standar kompetensi jabatan ASN, penilaian kompetensi ASN, pengembangan kompetensi ASN, pelaksanaan manajemen talenta dan manajemen ASN berbasis sistem merit. 

"Makanya, dibikin e-learning manajemen sistem, kita rubah klasikal 100 persen, sekarang 10 persen klasikal selebihnya virtual dan praktek lapangan. Di aplikasi itu ASN punya akses untuk belajar sendiri, kita masukan berbagai materi. Kita bikin framing manajerial," paparnya. 

Namun, kata dia, sayangnya tidak semua ASN dapat mengakses itu yang tidak hanya disebabkan keterbatasan kemampuan personal tapi ada keterbatasan infrastruktur internet. Oleh karena itu, pihaknya kerja sama dengan Kementerian kominfo untuk peningkatan infrastruktur tersebut dengan harapan materi kompetensi melalui e learning dapat diakses. 

Sementara itu dalam diskusi tersebut, Kepala Puslatbang PKASN LAN-RI, Hari Nugraha berbicara tentang urgensi kamus kompetensi teknis bidang pelatihan ASN dalam pengembangan kompetensi ASN. Menurutnya, peran instansi pemerintah penyelenggara pelatihan dan pengembangan, baik di Pusat maupun di Daerah, sangat strategis dalam mewujudkan world class bureaucracy. 

Hal tersebut terjadi, kata dia, karena lembaga pelatihan dan pengembangan memiliki tugas pokok dan fungsi untuk meningkatkan kompetensi ASN melalui kegiatan pelatihan dan pengembangan baik yang berbentuk klasikal maupun non klasikal. 

Karenanya, keberadaan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan ini dapat dijadikan sebagai pedoman untuk menstandarisari dan menjamin mutu Sumber Daya Manusia penyelenggara pelatihan. Dengan SDM penyelenggara pelatihan yang berkualitas dan kompeten, diharapkan kegiatan penyelenggaraan pelatihan dapat menghasilkan ASN-ASN unggul.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement