Jumat 27 Nov 2020 00:17 WIB

Polisi Tangkap Dua Anggota Geng Motor di Tasikmalaya

Dua anggota geng motor itu menganiaya anggota geng motor lainnya

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dua orang anggota geng motor di Tasikmalaya ditangkap aparat kepolisian. Lelaki berinisial R dan AG diduga melakukan penganiayaan kepada anggota geng motor lainnya.

Kapolrsta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kejadian itu bermula ketika terjadi tindak penganiayaan pada Ahad (22/11) dini hari di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Para pelaku yang melakukan penyerangan kepada korban menggunakan senjata tajam dan botol minuman.

"Mereka melakukan penganiayaan kepada sesama geng motor. Akibatnya satu orang terluka," kata dia, Kamis (26/11).

Setelah dilakukan dilakukan penyelidikan, diketahui terdapat enam orang yang melakukan aksi tersebut. Enam orang pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Namun, baru dua orang tersangkap yang berhasil ditangkap.

"Tersangka lain masih buron. Kita masih melakukan pengejaran," kata dia.

Doni menjelaskan, motif penganiayaan itu diduga dikarenakan adanya perselisihan antarkelompok geng motor. Lantaran perselisihan itu tak bisa diselesaikan dengan baik, timbulah perkelahian tersebut.

Akibat kejadian itu, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement