REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah dosen dan Mahasiswa yang tergabung dalam Center for Health Law and Policy (CHLP), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bekerjasama dengan Sekolah Masjid Terminal (Master) Depok mengadakan program pengabdian masyarakat (pengmas) bertajuk “Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan bagi Wali dan Anak di Sekolah Masjid Terminal (Master)”.
Acara tersebut berlangsung pada Ahad 15 November 2020, dengan menghadirkan dua pembicara, yaitu Tirtawening, S.H., M.Si. (Peneliti dan Pengajar Mata Kuliah Hukum dan Masyarakat FHUI), dan Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H (Peneliti Mata Kuliah Hukum Kesehatan FHUI). Mereka yang hadir secara virtual terdiri dari 30 wali murid, pengurus sekolah, dan siswa Sekolah Master Depok.
Kegiatan yang dilaksanakan berupa capacity building, dengan penyuluhan dan pemaparan kepada pengurus sekolah dan para wali murid Sekolah Master Depok (tingkat SD, SMP, SMA) mengenai hak-hak anak sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Wahyu Andrianto, S.H.,M.H. (Ketua Pelaksana Pengmas CHLP FHUI), kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya sosialisasi UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan. Tim Pengmas FHUI dan mitra juga membuat poster dengan ilustrasi kehidupan sehari-hari, sehingga dapat dicerna dengan mudah oleh anak-anak yang merupakan siswa dan binaan (tingkat SD, SMP, SMA) Sekolah Master Depok.
"Kegiatan pengmas ini dilatarbelakangi atas kondisi perekonomian anak jalanan yang ada di sekitar Terminal Depok yang cukup rendah, sehingga mengakibatkan banyak anak-anak tersebut yang harus ikut membantu perekonomian keluarga. Akibat kondisi tersebut, memungkinkan terjadinya hal-hal, seperti pemaksaan kerja dan diberlakukan dengan kasar, sehingga diperlukan adanya pemahaman melalui kegiatan pengmas yang diadakan ini," ujar Wahyu dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (25/11).
Pada sesi pertama, dilakukan sharing session pemaparan materi antar pengajar, orang tua/wali dan pembicara dengan memberikan edukasi mengenai Hak-Hak Anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak oleh Tirtawening, dan sesi kedua pemaparan mengenai kesehatan, khususnya kesehatan anak oleh Djarot Dimas.
Pada penghujung acara, Tim Pengmas CHLP FHUI juga menyerahkan bantuan paket kebersihan dan sanitasi diri berupa masker, sabun cuci tangan, dan hand sanitizer, dengan tujuan agar wali dan siswa Sekolah Master untuk tetap patuh menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Sekolah Master Depok merupakan sekolah gratis di bawah naungan Yayasan Bina Insan Mandiri (YABIM), yang diperuntukkan bagi anak-anak Dhuafa di sekitar Terminal Depok. Sekolah Master terdiri atas sekolah taman kanak-kanak (TK), SD, SMP dan SMA.