REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, pemerintah tidak akan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan, Eddy Prabowo. Pemerintah menyerahkan prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silakan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya, Rabu (26/11).
Pemerintah, kata Mahfud, terutama presiden sudah berkali kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapa pun. Mahfud kembali menyatakan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakkan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," lanjut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Menurut Mahfud, salah satu langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi itu berupa dikeluarkannya Perpres Nomor 102 tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasinal kepada KPK untuk melakukan supervisi.
Bahkan, kata dia, jika diperlukan KPK bisa melakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari kepolisian. Itu bisa dilakukan jika di kedua institusi tersebut ada suatu perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita sudah sampaikan ke KPK, silakan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," ujar dia.