REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap motif pengemudi Mitsubishi Pajero yang menggunakan nomor polisi RI 1 palsu mencoba menerobos pintu Mabes Polri. Menurut polisi, itu merupakan bentuk protes pelaku kepada pemerintah.
"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan Ormas Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) yang menyatakan ketidakpuasan atas kinerja pemerintah," kata Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pengemudi kendaraan tersebut diketahui berinisial M. Ia dikabarkan merupakan warga Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Argo mengatakan, kendaraan berpelat palsu tersebut dicegat oleh personel piket Provost Mabes Polri ketika hendak menerobos gerbang. Saat ini, pengemudi maupun kendaraannya diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya," kata Argo.
Argo menjelaskan, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp 500 ribu rupiah.