Rabu 25 Nov 2020 14:18 WIB

Top 5 News: TNI Kawal Richard Muljadi Hingga Rumah Rp 30 M

Berita Irjen Napoleon bernyanyi soal kasus Djoko Tjandra masuk jajaran terpopuler.

Foto Richard Muljadi dikawal personel Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) viral di media sosial.
Foto:

5. Inilah Hunian Premium Rp 30 Miliar di BSD City

JAKARTA--Kebijakan pemerintah yang menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pandemi ini, telah merubah banyak kebiasaan masyarakat dalam bekerja. Fungsi rumah tidak hanya sebagai tempat tinggal. Namun rumah telah berkembang menjadi tempat bekerja dan menghabiskan sebagian besar waktu bagi penghuninya.

photo
Tampak show unit rumah mewah klaster Lyndon seharga Rp 30 miliar di Navapark BSD City, Kabupaten Tangerang - (istimewa)
 

Karena itu bagi sebagian masyarakat, rumah yang nyaman saja belumlah mencukupi tanpa didukung sarana lingkungan yang memadai. Seperti penyejuk ruangan, nuansa penghijauan, udara segar, pemandangan menarik dan sederet syarat hunian sehat lainnya. Konsep itu terlihat pada klaster Lyndon di kompleks perumahan Navapark BSD City yang dikelola Sinarmas Land. 

Pandemi Covid-19 yang telah berjalan sekitar delapan bulan bahkan membuat Indonesia mengalami resesi ekonomi, tampaknya tidak terlalu berdampak bagi kelas atas. Mereka tetap antusias terhadap hunian premium yang ditawarkan pengembang."Ada demian luar biasa, tapi mereka kritis, antara harga dan value sebanding atau tidak,"kata Wanto Ngali, Dept Head Sales and Markerting Bumi Parama Wisesa, pengembang perumahan Nava Park, BSD City Selasa (24/11).

Baca berita selengkapnya di sini.

BONUS 6. China Keluarkan Aturan Keagamaan Baru Cegah Ekstremisme

BEIJING -- Otoritas keagamaan China mengeluarkan regulasi memperketat orang asing dengan tujuan untuk mencegah ekstremisme di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu. Kementerian Kehakiman China merilis regulasi tersebut pada Rabu (18/11) dan memberikan tenggat waktu hingga 17 Desember 2020 kepada masyarakat setempat untuk memberikan tanggapannya.

Regulasi tersebut berisi lima bab. Di antaranya tentang prosedur mengajukan kegiatan keagamaan secara kolektif, pertukaran pandangan antartokoh atau institusi keagamaan dengan pihak asing, dan tanggung jawab hukum yang harus dipikul oleh tokoh kelompok agama asing selama tinggal di China.

Dari lima bab itu yang paling banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat adalah Pasal 21. Demikian media resmi China yang dipantau Antara di Beijing, Selasa.

Baca berita selengkapnya di sini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement