REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel Bambang Dwitoro mengungkapkan terus menggencarkan sosialisasi terkait dengan sejumlah ketentuan pemungutan suara dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di tengah pandemi Covid-19. Salah satu yang paling ditekankan adalah terkait dengan penentuan pembagian waktu bagi pemilih guna mengantisipasi terjadinya kerumunan.
"Kami sarankan terkait jam kedatangan (mencoblos) sesuai dengan formulir. Kami dari Agustus, September, Oktober, November melakukan sosialisasi terkait ketentuan di tengah pandemi," kata Bambang, Selasa (24/11).
Dia menjelaskan, pembagian waktu pemilih akan diatur menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Misalnya, jika DPT satu kelurahan berjumlah 300 pemilih dengan durasi pencoblosan selama enam jam dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, berarti ada 50 pemilih di setiap jamnya.
"Prinsipnya tidak boleh pecah KK. Artinya kalau suaminya dapat jadwal pukul 07.00 sampai jam 08.00, maka istrinya juga jam itu," kata dia.
Bambang mengatakan, sosialisasi dibantu oleh kelurahan, hingga RT dan RW untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. "Kami sampaikan di setiap kelurahan kan tiap bulannya ada 54 kelurahan itu mengundang RT RW. Bahkan kita on the spot di lingkungan RT RW nya sendiri dengan mengundang warga sekitar," katanya.
Dia berharap bisa memahami soal aturan jam pencoblosan. Namun, jika ada sebagian pemilih yang berhalangan untuk bisa mencoblos di jam yang telah ditetapkan di formulir, hal itu juga akan dilakukan antisipasi.
Pemilih tersebut tetap akan dilayani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS. "Misal nggak sesuai karena ada keperluan, ya harus dilayani karena kalau tidak, kita bisa menghilangkan hak pilih," katanya.
Dengan demikian, perlu dipahami pula bahwa pemilih jangan berpikiran tidak bisa mencoblos jika tidak sesuai dengan jam yang ditentukan. "Jadi pengaturan jam adalah sifatnya anjuran. Tujuannya, agar tidak ada kerumunan. Tapi prinsip bahwa dia punya hak pilih itu harus kita jamin jam 07.00 sampai jam 13.00 WIB. Itu harus kita pahami," ujarnya.
Bambang menambahkan, sekalipun nanti dalam praktiknya terjadi adanya kerumunan, petugas KPPS harus mengamankan kondisi tersebut. Hal itu diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 yang di dalamnya terdapat prinsip kesehatan dan keselamatan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Jika petugas KPPS tidak bisa mengondisikan hal tersebut, perlu ditegur oleh pengawas. "Ditegur saja. Kan ada pengawas. Kami saling mengingatkan. Memang kuncinya adalah disiplin. Baik itu penyelenggara, peserta, dan pemilih," ujarnya.